
Bambang Wiratmadji Soeharto yang terseret kasus suap ke Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri.
JawaPos.Com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung membacakan surat dakwaan atas bekas politikus Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto dalam perkara suap ke Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB, Subri. Sebab, bekas komisioner Komnas HAM yang belakangan tercatat sebagai ketua dewan penasihat Hanura itu tengah sakit keras.
Sedianya dakwaan atas Bambang dibacakan Senin (21/9). Namun, majelis memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan hingga dua pekan ke depan menjadi 5 Oktober. Saya kira dua minggu hal yang wajar," ujar hakim John Halasan Butarbutar yang memimpin persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Karenanya, majelis juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan Bambang pada persidangan selanjutnya. Apabila tidak bisa hadir, majelis memiliki alternatif lain dengan mengunjunginya.
"Yang jelas majelis harus mendapat keyakinan terhadap kondisi terdakwa hingga tidak bisa hadir ke persidangan," ujar Hakim John.
Pada persidangan itu kuasa hukum Bambang menghadirkan psikolog dan dokter. Menurut psikolog dan dokter itu, Bambang dinyatakan sakit dan jiwanya dalam kondisi tertekan sehingga tidak bisa dihadirkan dalam sidang.
Untuk itu, JPU KPK juga akan menghadirkan dua orang ahli untuk memeriksa kondisi kesehatan Bambang. Langkah KPK itu untuk pembanding hasil pemeriksaan dokter dan psikolog yang diajukan kubu Bambang.
"Pertama, dari tim medis KPK. Kedua, dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia, red). IDI pernah melakukan pemeriksaan kepada terdakwa, tapi dari berbagai macam tim. Maka kami butuh waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan tim-tim ini," kata JPU Ali Fikri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014. Dia diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along.
Saat itu, Bambang selaku direktur PT Pantai Aan melaporkan Along dengan tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata miliknya di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Agar JPU mengajukan tuntutan hukuman yang berat pada persidangan atas Along, Bambang bersama pengusaha bernama Lusita menyuap Subri sebesar Rp 213 juta.(put/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
