Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2015 | 23.26 WIB

Bareskrim Serahkan Urusan Penahanan BW ke Kejaksaan

Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. - Image

Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

JawaPos.Com - Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya melimpahkan berkas kasus rekayasa saksi sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi beserta tersangkanya, Bambang Widjojanto ke kejaksaan, Jumat (18/9). Selanjutnya, perkara yang menjerat komisioner KPK nonaktif itu menjadi kewenangan kejaksaan untuk melanjutkannya ke pengadilan.





Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Brigjen Pol Bambang Waskito mengatakan, pelimpiahan dilakukan karena berkas penyidikanya sudah lengkap. Selain itu, BW -sapaan Bambang- juga memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.



"Ini sudah merupakan proses hukum. Jadi, karena sudah P21 (dinyatakan lengkap), tentu sesuai aturan kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung dulu baru ke Kejari (Jakarta) Pusat," kata Bambang di Mabes Polri,  Jumat (18/9).



Karena berkasnya sudah dilimpahkan, maka Bareskrim pun menegaskan penahanan atas BW menjadi kewenangan kejaksaan. Waskito juga tidak berani memastikan apakah kejaksaan akan langsung menahan BW atau tidak.



"Saya tidak tahu, itu (penahanan, red) kewenangan kejaksaan," kata jenderal polisi dengan satu bintang di punda ini.



Lantas mengapa berkas perkara BW baru dilimpahkan? Anak buah Komjen Anang Iskandar di Bareskrim Polri itu menegaskan, sebelumnya BW mengajukan gugatan praperadilan. Karenanya BAreskrim pun memilih menghormati proses hukum yang berjalan.



Nah, karena sekarang sudah tak ada upaya hukum lagi dari BW, maka Bareskrim pun melimpahkannya.  "BW kan tiga kali ajukan praperadilan. Setelah tidak ajukan lagi, ya sudah kami limpahkan," katanya. (elf/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore