
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
JawaPos.Com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada mantan Sekretaris Kementerian ESDM Waryono Karno. JPU meyakini bahwa Waryono telah memperkaya diri dan menyogok kalangan Komisi VII DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian ESDM.
Menurut JPU KPK, Fitroh Rochcahyanto, mantan anak buah Jero Wacik di Kementerian ESDM itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 11,124 miliar. JPU juga meyakini Waryono terbukti menyuap mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana alias Si Ngeri-Ngeri Sedap sebesar USD 140 ribu, dan menerima suap sebesar USD 284.862 dari eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waryono Karno berupa pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Fitroh Rochcahyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Waryono dituntut membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 150 juta. Apabila tidak bisa membayarnya, maka harta kekayaannya akan disita. Apabila harta yang disita itu masih belum cukup untuk membayar kerugian negara, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama satu tahun.
JPU dalam mengajukan tuntutan juga memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Waryono tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan hanya menikmati uang senilai Rp 150 juta dari total Rp 11,1 miliar kerugian negara," tuturnya. (put/JPG)

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
