
Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)
JawaPos.com - Kuasa hukum terdakwa Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengaku pasrah jika sidang praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur. Hal ini menyusul dibukanya sidang perkara pokok kasus dugaan merintangi penyidikan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini.
"Karena kita berpacu dengan waktu, Undang-undang mengatakan kalau perkara pokoknya disidang, maka kan gugur ya," ujar Refa kepada wartawan, Kamis (8/2).
Fredrich sendiri telah duduk sebagai terdakwa di persidangan kasus menghalangi penyidikan KPK. Dia telah didakwa oleh jaksa KPK.
Meski demikian, Refa menyebut pihaknya akan membuktikan apa yang disangkakan kepada kliennya tidak benar. Sebab, Fredrich hanya menjalankan tugas sebgai pengacara Setya Novanto saat itu.
"Ini kan kerja profesional dan biasa kita lakukan. Nggak ada yang khusus. Cuma gemanya aja yang beda," sebut Refa.
Fredrich yang mengenakan seragam safari ciri khasnya, telah duduk di kursi persidangan dan kemudian didakwa oleh jaksa KPK.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa," kata jaksa Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Menurut jaksa, Fredrich telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Bahkan, Fredrich juga diduga telah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan tunggal.
Fredrich juga meminta dokter RS Medika Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
