Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Februari 2018 | 20.23 WIB

KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Fredrich Berang

Fredrich Yunadi - Image

Fredrich Yunadi

JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus merintangi penyidikan Fredrich Yunadi.


Usai membuka jalannya sidang tersebut, Hakim Tunggal Ratmoho, hakim yang menangani perkara praperadilan Fredrich, memutuskan menunda selama tujuh hari ke depan. Hal ini karena pihak KPK tidak hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan memori gugatan dan hanya mengirim surat.


"Hanya surat, tidak punya kuasa menerima karena pejabat struktural. Sampaikan bagian umum. Nanti, akan ditujukan pada hakim yang bersangkutan," ungkap Hakim Ratmoho di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Senin (5/2).


Sementara itu, menanggapi ketidakhadiran pihak termohon KPK, pihak pemohon Fredrich yang diwakili kuasa hukumnya Sapriyanto Refa kecewa dan mengajukan protes keras kepada hakim. "Ini didesain dan sengaja menunda-nunda, mempermainkan, dan melangar hukum acara (KUHAP)," katus Sapriyanto kepada hakim.


Menanggapi adanya protes keras ini, Ratmoho mengatakan, pihaknya sudah mencatat keberatan tersebut dalam berita acara. "Keberatan sudah dicatat. Ketiadaan termohon sudah dicatat dalam berita acara. Saya sebagai hakim tunggal, memanggil panitera untuk datang memanggil pihak termohon," tutupnya.


Seperti diketahui, sebelumnya penyidik KPK menangkap advokat Fredrich Yunadi, Jumat (12/1) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. U‎paya hukum itu dilakukan demi kepentingan penyidikan. 


Penangkapan itu dilakukan lantaran Fredrich mangkir dalam pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK. ‎Seharusnya, mantan‎ pengacara Setya Novanto itu menjalani pemeriksaan tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP. Namun, dia tidak hadir dengan dalih tengah proses etik di Dewan Kehormatan Peradi. ‎


KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.


Keduanya diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.


Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore