
Fredrich Yunadi
JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus merintangi penyidikan Fredrich Yunadi.
Usai membuka jalannya sidang tersebut, Hakim Tunggal Ratmoho, hakim yang menangani perkara praperadilan Fredrich, memutuskan menunda selama tujuh hari ke depan. Hal ini karena pihak KPK tidak hadir dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan memori gugatan dan hanya mengirim surat.
"Hanya surat, tidak punya kuasa menerima karena pejabat struktural. Sampaikan bagian umum. Nanti, akan ditujukan pada hakim yang bersangkutan," ungkap Hakim Ratmoho di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Sementara itu, menanggapi ketidakhadiran pihak termohon KPK, pihak pemohon Fredrich yang diwakili kuasa hukumnya Sapriyanto Refa kecewa dan mengajukan protes keras kepada hakim. "Ini didesain dan sengaja menunda-nunda, mempermainkan, dan melangar hukum acara (KUHAP)," katus Sapriyanto kepada hakim.
Menanggapi adanya protes keras ini, Ratmoho mengatakan, pihaknya sudah mencatat keberatan tersebut dalam berita acara. "Keberatan sudah dicatat. Ketiadaan termohon sudah dicatat dalam berita acara. Saya sebagai hakim tunggal, memanggil panitera untuk datang memanggil pihak termohon," tutupnya.
Seperti diketahui, sebelumnya penyidik KPK menangkap advokat Fredrich Yunadi, Jumat (12/1) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Upaya hukum itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Penangkapan itu dilakukan lantaran Fredrich mangkir dalam pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK. Seharusnya, mantan pengacara Setya Novanto itu menjalani pemeriksaan tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP. Namun, dia tidak hadir dengan dalih tengah proses etik di Dewan Kehormatan Peradi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
