
Fredrich Yunadi saat akan dimasukkan ke Rutan KPK Sabtu (13/01)
JawaPos.com - Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, optimis jika gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tidak gugur meski Fredrich akan menjalani sidang pokok perkara pada 8 Februari mendatang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Dalam praperadilan ini hakim maksimal harus memutus perkara dalam waktu 7 hari, kalau hakim bisa tiga hari kenapa tidak?" ungkap Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (5/2).
Sapriyanto Refa menambahkan, pihaknya mendaftarkan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (18/1). Gugatan itu dimaksudkan untuk mematahkan penetapan status tersangka yang dilakukan pihak termohon KPK kepada pihak pemohon Fredrich Yunadi.
“Praperadilan ini kami ajukan berdasarkan permintaan Pak Fredrich atas beberapa hal, yakni penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang tidak sah,” jelas Sapriyanto.
Terpisah, terkait adanya hal tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah tak khawatir atas praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi.
"Silakan saja. Praperadilan itu kan hak tersangka. Jadi, tidak ada kekhawatiran dari kami," kata Febri Kamis (18/1) lalu.
Seperti diketahui, sebelumnya penyidik KPK menangkap advokat Fredrich Yunadi, Jumat (12/1) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Upaya hukum itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Penangkapan itu dilakukan lantaran Fredrich mangkir dalam pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK. Seharusnya, mantan pengacara Setya Novanto itu menjalani pemeriksaan tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP. Namun, dia tidak hadir dengan dalih tengah proses etik di Dewan Kehormatan Peradi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
