Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Januari 2018 | 19.42 WIB

Mantan Jurnalis Ini Kembali Diperiksa, Halangi Penyidikan Novanto?

Mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch - Image

Mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch

JawaPos.com - Mantan kontributor MetroTV Hilman Mattauch kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (9/1). Dia diperiksa terkait pelarian Ketua DPR nonaktif Setya Novanto saat akan ditangkap tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.


"Masih terkait proses sebelumnya. Kita dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (9/1).


Ketika diminta tanggapannya terkait pemeriksaannya kali ini, Hilman yang datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja biru muda panjang enggan memberi komentar terkait kedatangannya itu.


"Nanti saja ya," kata dia seraya masuk ke Gedung KPK dengan senyuman khasnya.


Sekadar informasi, KPK tengah membuka penyelidikan baru terkait dengan penanganan korupsi e-KTP. Hilman sendiri sebelumnya telah diminta keterangannya oleh penyidik pada 11 Desember 2017.


Adapun penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek tersebut yang telah menjerat Novanto menjadi terdakwa. Kendati kembali diperiksa, belum diketahui apakah Hilman terkait Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.


Pemeriksaan Hilman sendiri dilakukan lantaran dia bersama Novanto ketika Ketua DPR nonaktif itu mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Padahal saat itu, Novanto tengah dicari-cari penyidik KPK setelah menghilang dari kediamannya pada 15 November 2017.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore