
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie
JawaPos.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/1). Pemeriksaannya sebagai saksi dari tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo (ASS).
Marzuki mengaku, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. "Jadi Andi pertama, kemudian SN di-copy paste aja. Yang sekarang ini siapa namanya, Anang, juga pertanyaannya sama. Enggak ada yang baru hanya klarifikasi saja," ujarnya usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/1).
Politikus Partai Demokrat yang menjadi anak buah Susilo Bambang Yudhoyono itu itu kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu adanya cawe-cawe proyek pengadaan e-KTP di Komisi II DPR pada 2011-2012. "Walaupun ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu. Jadi itu saja penjelasannya," tuturnya.
Lebih jauh dikatakannya, proses penganggaran e-KTP sama seperti anggaran lainnya yang biasa diajukan setiap komisi. Marzuki baru tahu rancangan anggaran bermasalah setelah ada keributan dalam pembahasannya.
"Enggak ada yang luar biasa. Biasanya Ketua DPR tahu kalau ribut di bawah. Kalau enggak ada ribut, enggak sampai Ketua DPR," tegasnya.
Mantan legislator asal Palembang itu juga mengatakan, pada waktu jadi pimpinan DPR dia tidak mengesahkan atau mengetuk palu persetujuan anggaran tersebut.
"Saya tuh enggak ngesahin. Karena dipimpin Wakil Ketua DPR bidang keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan. Kalau Ketua DPR itu lintas seluruh komisi. Kalau APBN ketua. Paripurna enggak ikut," ungkapnya.
Pokitikus Partai Demokrat itu juga lugas menuturkan kepada penyidik bahwa dirinya tidak mengenal Anang maupun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Ya itu,kenal enggak, ya enggak kenal mau gimana?" ucapnya.
Sementara saat diperiksa tadi, Marzuki tidak dikonfrontir dengan terpidana korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto. "Enggak," pungkasnya.
Sebagaimana pada berita sebelumnya, Jaksa KPK meyakini adanya aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah anggota DPR. Salah satunya adalah Marzuki Alie.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017. Adapun dalam perkara ini, Marzuki disebut menerima Rp 20 miliar.
Menurut jaksa, adanya aliran uang untuk Marzuki Alie dan Banggar DPR telah sesuai dengan keterangan para saksi dan didukung bukti petunjuk. Misalnya, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
