Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Januari 2018 | 03.13 WIB

Anak Buah SBY Buka Suara soal Pengesahan Anggaran Proyek e-KTP

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie - Image

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie

JawaPos.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/1). Pemeriksaannya sebagai saksi dari tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugiharjo (ASS).


Marzuki mengaku, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. "Jadi Andi pertama, kemudian SN di-copy paste aja. Yang sekarang ini siapa namanya, Anang, juga pertanyaannya sama. Enggak ada yang baru hanya klarifikasi saja," ujarnya usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/1).


Politikus Partai Demokrat yang menjadi anak buah Susilo Bambang Yudhoyono itu itu kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu adanya cawe-cawe proyek pengadaan e-KTP di Komisi II DPR pada 2011-2012. "Walaupun ketua DPR, saya tidak pernah bersinggungan masalah itu. Jadi itu saja penjelasannya," tuturnya.


Lebih jauh dikatakannya, proses penganggaran e-KTP sama seperti anggaran lainnya yang biasa diajukan setiap komisi. Marzuki baru tahu rancangan anggaran bermasalah setelah ada keributan dalam pembahasannya.


"Enggak ada yang luar biasa. Biasanya Ketua DPR tahu kalau ribut di bawah. Kalau enggak ada ribut, enggak sampai Ketua DPR," tegasnya.


Mantan legislator asal Palembang itu juga mengatakan, pada waktu jadi pimpinan DPR dia tidak mengesahkan atau mengetuk palu persetujuan anggaran tersebut.


"Saya tuh enggak ngesahin. Karena dipimpin Wakil Ketua DPR bidang keuangan. Untuk APBN itu bidang keuangan. Kalau Ketua DPR itu lintas seluruh komisi. Kalau APBN ketua. Paripurna enggak ikut," ungkapnya.


Pokitikus Partai Demokrat itu juga lugas menuturkan kepada penyidik bahwa dirinya tidak mengenal Anang maupun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Ya itu,kenal enggak, ya enggak kenal mau gimana?" ucapnya.


Sementara saat diperiksa tadi, Marzuki tidak dikonfrontir dengan terpidana korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto. "Enggak," pungkasnya.


Sebagaimana pada berita sebelumnya, Jaksa KPK meyakini adanya aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah anggota DPR. Salah satunya adalah Marzuki Alie.


Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017. Adapun dalam perkara ini, Marzuki disebut menerima Rp 20 miliar.


Menurut jaksa, adanya aliran uang untuk Marzuki Alie dan Banggar DPR telah sesuai dengan keterangan para saksi dan didukung bukti petunjuk. Misalnya, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore