Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Februari 2018 | 21.03 WIB

Fakta Baru Proyek e-KTP, LKPP Sudah Minta Batalkan

Petugas memperlihatkan e-KTP - Image

Petugas memperlihatkan e-KTP

JawaPos.com - Persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP kembali mengungkap fakta-fakta baru terkait proyek besar itu. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan, proyek yang berjalan pada 2011 tersebut terdapat pelanggaran dalam prosesnya dan sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Pelanggaran pertama terhadap peraturan presiden (Perpres) nomor 54/2010 tentang pengadaan/jasa pemerintah. "Yang pokok secara pengumuman waktu itu ada sembilan item pekerjaan, yang diumumkan lima atau enam. Itu kami ingatkan karena perpres harus lengkap," sebutnya saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2).


Kedua, rekomendasi LKPP agar sembilan item dikerjakan dalam dua tahun, tapi diabaikan. Ketiga, LKPP meminta agar adanya perbaikan dokumen dari pihak Kemendagri, tapi tidak diperbaiki juga.


"Dokumen lelangnya banci. Aturannya harus pakai elektronik tapi dokumen manual. Kami sarankan kalau mau manual ya manual. Terus dokumen lelangnya banyak yang kualitatif. Padahal di perpres kalau bikin berita evaluasi itu kuantitatif," jelasnya.


LKPP pun mendapat tindakan tidak mengenakan dari Kemendagri. Ketika itu, pihaknya diundang untuk melakukan aanwijzing atau pemberian penjelasan. Namun undangan itu diberikan dengan tidak sopan. "Besok aanwijzing undangannya baru jam lima sore. Sudah gitu dokumennya enggak ada. Kami marah," ungkapnya.


Kendati demikian dia meminta anggotanya untuk tetap datang ke Kemendagri. "Anggota saya datang minta aanwijzing ulang. Karena pertanyaannya banyak banget, tapi tidak dijawab," tambahnya.


Namun setelah itu tidak ada kelanjutan dari Kemendagri, lelang proyek e-KTP pun berjalan. "Terus Kemendagri tidak libatkan kita. Tahu-tahu jalan. Terakhir tau-tau dikatakan pemenang," kata dia.


Padahal LKPP katanya sudah merekomendasikan agar lelang tersebut digugurkan. Wktu lellang? Sekal diundang. Hingga adanya pemenang lelang pun, mereka tetap monta digugurkan.


"Kemudian sudah ada pemenangnya pun kita minta dibatalkan. Kita malah dilaporin ke presiden katanya kita menghambat program e-KTP," tukas Budi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore