Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Mei 2018 | 21.41 WIB

KPK Telisik Nama Anggota DPR yang Disebut Kecipratan Duit e-KTP

Ilustrasi kasus e-KTP - Image

Ilustrasi kasus e-KTP

JawaPos.com - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menyebut, sejumlah nama-nama seperti mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap, mantan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf ikut kecipratan duit e-KTP.


Menanggapi hal ini, lembaga antirasuah akan mendalami informasi tersebut. "Fakta sidang pasti kami cermati. Yang perlu dipahami, dalam pembuktian sebuah keterangan tidak bisa berdiri sendiri. Harus dilihat kesesuaian dengan bukti lain," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (22/5).


Karena sedang didalami, KPK pun belum bisa menyimpulkan apakah para pihak yang disebut kecipratan duit tersebut, bisa terseret dalam pusaran kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.


Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo kembali menyebut nama-nama penerima aliran uang panas korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Hal itu ia utarakan ketika bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP mantan Direktur Utama Quadra Solution, Anang Sugiana.


Dalam persidangan, keponakan Novanto tersebut menyebut mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap hingga mantan Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar. Irvanto juga menyebut nama Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf ikut menerima uang e-KTP.


"Rinciannya: USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu," kata Irvanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (21/5).


Irvanto mengaku mencatat semua nama-nama anggota DPR RI yang menerima aliran dana proyek e-KTP. Hal itu pun sudah disampaikan kepada penyidik KPK.


"Sudah, saya juga sudah ajukan JC (justice collaborator) saya," ujar Irvanto.


Irvanto bercerita, penyerahan uang tersebut sebagai bagian dari 3 juta dolar hasil penukaran dengan Iwan Barala. Ia pun menyerahkan langsung atas perintah Andi Agustinus (pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi e-KTP). Irvanto mengaku rela menjadi kurir karena dijanjikan mendapat imbalan dari Andi Narogong.


"Awalnya PT Murakabi dijanjikan untuk mendapat forwarder KTP-nya, waktu itu saya memasuki penawaran Rp 60 miliar, cuma ternyata pihak konsorsium memenangkan PT Pos. Kemudian, kedua dijanjikan pribadi saya 1,5 juta USD dari Pak Andi," jelas Irvanto.


Dalam perkara ini, Anang Sugiana didakwa telah memperkaya diri dan korporasinya senilai Rp 79 miliar dari proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.


Atas perbuatannya, Anang didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore