Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Maret 2018 | 07.53 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Hakim Cantik yang Kata KY Maruk itu

Hakim Wahyu Widya Nurfitri. - Image

Hakim Wahyu Widya Nurfitri.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status empat orang tersangka dalam kasus yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/3) kemarin. 


Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut, awalnya KPK mendapat informasi dari masyarakat. Lantas KPK menelusuri informasi tersebut. 


Kata Basaria, ditemukan adanya pertemuan antara Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika (TA) dan Advokat, Agus Wiratno terkait putusan perkara perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang.


"Sidang pembacaan putusan dijadwalkan 27 Februari 2018, tapi karena panitera pengganti umrah sidang ditunda 8 maret 2018," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).


Lalu, Tuti Atika menyampaikan informasi kepada Agus tentang rencana putusan yang disinyalir menolak gugatan. Setelah itu, Agus mengupayakan untuk gugatan dimenangkan.


Kemudian pada 7 Maret Agus atas persetujuan HM Saipudin yang juga merupakan advokat bertemu dengan panitera pengganti Tuti Atika untuk menyerahkan uang sebagai tanda terima kasih sebesar Rp 7,5 juta untuk selanjutnya diserahkan kepada Hakim Wahyu Widya Nurfitri.


Pemberian tersebut sebagai ucapan terima kasih setelah persetujuan untuk memenangkan sidang. Namun, dalam kesepakatan itu uang diterima dinilai kurang. Pihak penerima yakni, Hakim Widya dan Panitera Tuti meninta sejumlah Rp 30 juta. 


Maka kekurangan dari uang tersebut rencananya akan diberikan kemudian yakni sebesar Rp 22,5 juta. Namun demikian, hingga Kamis (8/3) uang tersebut belum juga diserahkan dari pihak pemberi yakni sang advokat. 


Atas hal tersebut sidang kembali ditunda dengan alasan majelis hakim sedang berada di luar kota. Kemudian direncanakan kembali pemberian uang pada Senin (12/3).


"Pada 12 Maret AGS membawa Rp 22,5 juta dimasukan ke ampolop putih. Uang itu dibawa dari Kebon Jeruk ke Tangerang. Lalu pukul 16.15 WIB, AGS menyerahkan uang ke TA dan setelah itu tim kemudian amankan AGS di parkiran pengadilan," ungkap Basaria.


Tim kemudian mengamankan uang sebesar Rp 22,5 juta beserta Agus ke dalam ruangan Tuti. Lalu, KPK juga mengamankan tiga orang lainnya yang merupakan pegawai dari Pengadilan Negeri Tangerang.


Selain itu, tim KPK juga bergerak menuju Kebon Jeruk untuk mengamankan penasehat hukum HM Saipudin di kantornya sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan, tim lain bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk mengamankan hakim Widya yang baru tiba dari Semarang pada pukul 20.30 WIB. 


Kemudian, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 30 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mencokok Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang dan melibatkan dua orang advokat.


Diduga Agus Wiratno yang berprofesi sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya Nurfitri selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika sebagai panitera pengganti terkait gugatan perdata wanprestasi di PN Tangerang.


Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Agus dan Saipuddin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore