Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Mei 2018 | 23.01 WIB

Komplotan Pencuri Spesialis Kampus Dibekuk

GELAR KASUS: Kapolsek Jebres, Kompol Juliana bersama tiga tersangka menunjukkan barang bukti sepeda motor di Mapolsek Jebres, Kamis (17/5) - Image

GELAR KASUS: Kapolsek Jebres, Kompol Juliana bersama tiga tersangka menunjukkan barang bukti sepeda motor di Mapolsek Jebres, Kamis (17/5)

JawaPos.com - Jajaran Polsek Jebres, Solo berhasil membekuk kawanan pencuri sepeda motor spesialis kampus. Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak tiga orang yakni Nuryanto, 37, Galant, 24 dan Peni, 20. Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti kunci leter T dan enam unit sepeda motor.


Penangkapan ketiga pelaku spesial motor di kampus berawal dari maraknya kasus sepeda motor yang hilang di kampus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo. Selama dua bulan terakhir ketiga tersangka sudah beraksi di tiga fakultas di UNS dan berhasil membawa kabur empat unit sepeda motor berbagai merek.


"Mereka menyasar parkiran di kampus UNS. Sudah dua bulan ini mereka menyasar di tiga fakultas dan berhasil menggondol empat sepeda motor," ungkap Kapolsek Jebres, Kompol Juliana saat gelar perkara di Mapolsek Jebres, Kamis (17/5). 


Ketiga fakultas yang menjadi sasaran komplotan ini adalah Fakultas Kedokteran, Hukum dan FKIP UNS. Juliana menambahkan, ide awal pencurian adalah Nuryanto yang berprofesi sebagai tukang las. Kemudian Nuryanto mengajak, Peni yang bekerja di tempat yang sama. Kemudian warga Pabelan Semarang ini juga mengajak Galant yang merupakan kamar satu indekos. Setelah melakukan perencanaan, ketiganya langsung beraksi dengan membawa kunci leter T. 


"Setiap motor yang dicuri dijual dengan harga murah, seperti Supra X yang dijual dengan harga Rp 1 juta, " ujarnya.


Salah seorang pelaku, Nuryanto, mengaku jika dirinya sengaja menyasar parkiran kampus karena saat malam hari tidak ada penjaganya. "Ya karena malam sudah sepi dan tidak ada penjaganya," ucapnya. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pencuri ini diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yakni maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore