
mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama advokat Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Persidangan terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, terpaksa ditunda oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (12/2). Menurutnya, penundaan itu terjadi karena teknis kehadiran saksi-saksi.
Hari menegaskan, fakta persidangan atas kasus dugaan korupsi impor gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) sangat penting. Hal itu untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dituduhkan kepadanya.
"Karena fakta persidangan sangat penting untuk dibuktikan sesuai dengan fakta yang terjadi pada masa itu," kata Hari Karyuliarto ditemui usai sidang di PN Jakpus.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan seharusnya persidangan terhadap kliennya dapat berlangsung. Sebab, saksi-saksi yang dihadirkan penting untuk membuktikan dakwaan jaksa.
"Karena ini adalah Direktur Keuangan dan juga ada beberapa saksi yang memang paham betul mengenai kondisi saat Pak Hari menjabat sebagai Direktur Gas," ucapnya.
Wa Ode menjelaskan, tidak ada perbuatan manipulatif yang dilakukan oleh kliennya atas pengadaan LNG PT Pertamina. Ia menuding, pengadaan LNG baru terealisasi pada 2019, jauh sebelum kliennya pensiun dari PT Pertamina.
"Nanti saksi-saksi yang akan dihadirkan akan menjelaskan itu," ujarnya.
Menurutnya, pada 2014 silam, hanya perencanaan pengadaan LNG dan belum terealisasi. Sebab, saat itu Pertamina tidak mengeluarkan uang sedikitpun untuk pengadaan LNG.
"Itu baru terjadi di tahun 2019 di mana beliau (Pak Hari) sudah tidak menjabat. Itu clear banget dan mestinya saksi-saksi yang akan dihadirkan hari ini akan menjelaskan hal tersebut," klaimnya.
Adapun, Hari Karyuliarto didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina dan sejumlah instansi terkait pada periode 2011–2021.
Selain Hari, kasus ini juga menjerat mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.
Keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113,84 atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Perbuatan tersebut diduga menguntungkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016, serta menguntungkan CCL senilai USD 113,84 juta.
Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
