Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juli 2018 | 07.17 WIB

Geledah Ruangan Bos PLN, KPK Klaim Temukan Banyak Dokumen Penting

Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir. KPK menemukan sejumlah bukti penting terkait penggledahan di Kantor Indonesia Power dan PLN. - Image

Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir. KPK menemukan sejumlah bukti penting terkait penggledahan di Kantor Indonesia Power dan PLN.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti penting dalam penggeledahan di tiga lokasi, Senin (16/3). Mulai dari Gedung PJB Indonesia Power di Jalan Gatot Subroto, Kantor PLN, serta ruang kerja Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari hasil penggeledahan, ada banyak dokumen yang ditemukan. "Cukup banyak dokumen terkait Riau-1 yang kami temukan. Termasuk dokumen yang menjelaskan skema kerja sama sejumlah pihak di kasus ini," ungkapnya pada awak media, Senin (16/7).


"Ada juga beberapa yang diamankan, diantaranya CCTV dan alat komunikasi," lanjut dia.


Mantan aktivis ICW itu menuturkan, saat ini penggeledahan yang dilakukan timnya masih berlangsung. Yakni di kantor PLN dan PJB Indonesia Power. "Untuk penggledahan ruang kerja EMS telah selesai digeledah," jelas dia.


Febry juga menerangkan, sejumlah pihak terkait ikut hadir dalam penggeledahan hari ini. "Untuk lokasi PJB I sudah ada Direktur Utama Power Indonesia. Baru saja sampai di lokasi. Di kantor PLN juga masih ada Dirut dan beberapa direksi lainnya," pungkasnya.


Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Sofyan di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Jakarta Pusat.


Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak Minggu (15/7) pagi hingga petang itu, tim penyidik KPK membawa tiga koper dan empat kardus. Termasuk rekaman CCTV usai menggeledah rumah Sofyan.


Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah Anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Saragih. Termasuk pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Buditrisno Kotjo (JBK).


Eni dan Johannes sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau. Dalam kasus ini, Eni disebut menerima commitment fee sebanyak Rp 4,8 miliar dari Johannes yang merupakan pihak swasta.


Pencairan fee dilakukan sebanyak empat kali dengan nominal yang berbeda. Terakhir penerimaan uang Eni sebesar Rp 500 juta. Uang itu kemudian disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik KPK.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore