
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Permohonan perkara bernomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh lima warga negara yang meminta agar konstituen dapat memiliki kewenangan memberhentikan Anggota DPR.
Mengutip pada laman MKRI, Pemohon awalnya menguji Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3, namun dialihkan menjadi Pasal 239 ayat (2) huruf d. Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Ketentuan ini menimbulkan monopoli partai dalam mekanisme recall sehingga kedaulatan rakyat tidak terakomodasi," kata Pemohon I, Ikhsan Fatkhul Azis, Kamis (20/11).
Permohonan diajukan oleh lima warga negara, di antaranya Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Mereka menilai pemilih sebagai pihak yang memilih anggota DPR seharusnya juga dapat mengajukan pemberhentian apabila wakilnya di Parlemen, dianggap tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.
Menurutnya, pemilih kehilangan daya tawar setelah pemilu, karena tidak memiliki akses untuk memberi sanksi kepada wakil rakyat yang tidak menjalankan amanat. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Hak konstitusional warga negara juga ikut terlanggar, termasuk hak berpartisipasi dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)), hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif (Pasal 28C ayat (2)), serta hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1)).
Mereka juga menyinggung sejumlah kasus pemberhentian sementara Anggota DPR oleh partai politik yang tidak sesuai mekanisme UU MD3, seperti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN), serta Adies Kadir (Golkar).
Menurutnya, partai justru kerap bertindak tanpa dasar hukum yang jelas, baik dalam mempertahankan maupun memberhentikan anggotanya, sehingga menimbulkan kebingungan publik dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
“Permohonan ini bukan lahir dari kebencian pada DPR atau partai, tetapi justru sebagai upaya perbaikan. Kami tidak ingin ada lagi rakyat menjadi korban akibat tidak adanya kontrol terhadap DPR,” tegas Ikhsan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022