
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memeriksa lebih dari 300 agen travel umrah dan haji, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji tambahan 2023-2024.
Namun, meski sudah ratusan saksi diperiksa, hingga kini lembaga antirasuah belum juga menetapkan tersangka dari pengusutan kasus tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses penyidikan mengarah pada langkah yang positif.
Sebab, tak hanya pihak travel yang telah diperiksa. Penyidik juga turut memeriksa ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.
"Terkait dengan perkara haji, penyidikan perkara ini memang masih terus berproges, dan ini progresnya sangat positif bahwa sampai dengan hari ini sudah lebih dari 300 biro travel yang diperiksa oleh penyidik KPK, maupun auditor BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
Pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan secara maraton itu diharapkan dapat memudahkan proses penyidikan. Sehingga, KPK bisa segera mengumkan pihak-pihak yang terjerat sebagai tersangka.
"Sehingga dengan pemeriksaan secara maraton ini harapannya penyidikan perkara haji ini bisa satset, bisa lebih cepat, sehingga bisa segera kita tuntaskan," tegasnya.
Ia menyebut, proses pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tak hanya berlangsung di markas KPK. Tapi, penyidik turut melakukan pemeriksaan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Termasuk pemeriksaan kepada para saksi yang dilakukan di daerah, kemarin penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada para PIHK di wilayah Jogjakarta, sebagian kooperatif dan menyampaikan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," tuturnya.
Ia berharap, setiap saksi yang dipanggil dapat menunjukkan sikap kooperatif, agar proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji bisa menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Tentu ini juga menjadi concern bagi KPK bahwa agar setiap pihak baik pihak-pihak dari PIHK, asosiasi, ataupun pihak-pihak lainnya yang dipanggil untuk pemeriksaan penyidikan agar kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Karena setiap keterangan tentu nanti akan membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
