
Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno Hatta terkait kasus peredaran vape berisi obat keras. (Istimewa).
JawaPos.com - Aktor Jonathan Frizzy dijatuhi hukuman 8 bulan penjara terkait kasus liquid vape berisi obat keras. Vonis tersebut resmi diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam sidang putusan pada hari ini, Rabu (22/10).
"Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” ujar majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut majelis hakim.
Majelis hakim meminta terdakwa Jonathan Frizzy untuk tetap ditahan. Selain itu, hukuman 8 bulan penjara tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh kekasih Ririn Dwi Ariyanti. Ijonk juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Baca Juga: Indonesia Fokus Kembangkan Kapal Selam Tanpa Awak, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Minggu Depan Uji Tembak
Majelis hakim dalam kesempatan itu mengungkapkan hal yang memberatkan sekaligus meringankan. Yang meringankan, Jonathan Frizzy mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat-obat keras ilegal.
Vonis 8 bulan penjara terhadap Jonathan Frizzy lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memintanya untuk dihukum 1 tahun penjara.
Jonathan Frizzy dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ijonk lega sekaligus bersyukur majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap dirinya meski ancaman hukuman atas pasal yang menjeratnya itu mencapai 12 tahun penjara.
"Kasus ini terjadi karena ketidaktahuan saya. Saya berpesan kepada teman-teman dan masyarakat untuk lebih berhati-hati sama pods atau vape yang beredar sekarang," kata Ijonk.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
