Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoesoedibjo, kakak kandung pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, yang menggugat status tersangkanya melalui upaya hukum praperadilan.
Gugatan tersebut diajukan Rudy setelah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk Rudy Tanoesoedibjo. Praperadilan itu dilayangkan Rudy Tanoe ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“KPK menghormati hak hukum Sdr. BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/9).
Ia memastikan, tim hukum KPK akan hadir dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, yang dijadwalkan pada Senin (15/9) mendatang. Kehadiran itu sebagai bentuk keseriusan KPK dalam mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut,” ucapnya.
Budi menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoe dan pihak lain dalam kasus ini telah melalui prosedur hukum yang sah. Meski demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos tahun anggaran 2020.
“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, KPK meyakini terhadap independensi peradilan dalam menangani gugatan praperadilan tersebut. Hal itu penting sebagai bentuk dukungan peradilan terhadap kerja pemberantasan korupsi.
Menurutnya, tujuan penegakan hukum dalam kasus korupsi bukan hanya memberikan hukuman bagi pelaku, melainkan juga untuk membangun kesadaran kolektif di masyarakat.
“Dimana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo disebut telah menyandang status tersangka oleh KPK. Hal ini diketahui setelah kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (25/9).
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (11/9).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022