Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 September 2018 | 12.42 WIB

Kuasa Hukum Klaim Dakwaan JPU kepada SAT Tak Terbukti

Terdakwa kasus korupsi pemberian SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung membacakan pledoinya  dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9). - Image

Terdakwa kasus korupsi pemberian SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung membacakan pledoinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPP dinilai tak paham dalam proses pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank BDNI. Imbasnya, dakwaan dan tuntutan kepada mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) keliru.


Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukum SAT, Ahmad Yani. Yani mengungkapkan bahwa tidak ada satupun fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, yang bisa membuktikan bahwa pemberian SKL kepada Syamsul Nursalim (SN) sebagai pemegang saham pengendali BDNI tersebut melawan hukum.


“Fakta persidangan dan barang bukti sama sekali tidak menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara,” kata dia saat membacakan pembelaan dalam sidang lanjutan Jumat (14/9) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Menurut Yani, sifat melawan hukum dari tindak pidana yang dituduhkan kepada SAT termasuk unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak terbukti dalam persidangan. JPU KPK dinilai tidak proporsional, bahkan membuat penyesatan dalam pembuatan tuntutan terhadap SAT, Ketua BPPN tahun 2002-2004 yang mengeluarkan SKL terhadap SN.


"JPU mencampuradukan peran SAT sebagai Sekretaris KKSK dan Ketua BPPN, padahal hal tersebut tidak memiliki kaitan dengan penerbitan SKL," kata Ahmad.


Dijelaskan Yani, pemberian SKL yang dikeluarkan Ketua BPPN terhadap SN, tidak bisa dipidana karena SAT hanya melaksanakan perintah KKSK. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan membenarkan bahwa Keputusan KKSK tanggal 17 Maret 2004, telah memerintahkan BPPN menerbitkan SKL untuk SN yang sebelumnya telah menyelesaikan kewajiban sesuai MSAA.


Dikatakan, JPU KPK juga telah membuat penyesatan dengan menempatkan posisi SAT lebih tinggi, padahal secara hukum dan kelembagaan KKSK memiliki kewenangan lebih tinggi dibandingkan BPPN.


Untuk itu, BPPN wajib melaksanakan apa pun keputusan KKSK. Sebagai Ketua BPPN, SAT bisa mengajukan usul kepada KKSK, tapi diterima atau tidaknya usulan tersebut, sepenuhnya tergantung keputusan KKSK.


“Itu artinya SAT tidak bisa dituntut telah melanggar hukum formil karena dia hanya melaksanakan perintah KKSK," pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore