Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 15.24 WIB

KPK Panggil Anggota DPR Fraksi Demokrat Iman Adinugraha jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Iman Adinugraha, pada Rabu (3/9). Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) IV itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR BI, hari ini (Rabu, 3/9), KPK memanggil Sdr IA, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/9).

Budi menyampaikan, penyidik KPK akan mendalami soal aliran uang maupun aset yang berkaitan dengan tersangka Heri Gunawan, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra.

"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu Sdr HG," ujar Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita 15 mobil milik Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan tersebut dilakukan dibeberapa lokasi, di Cirebon, Jawa Barat, sejak Senin (1/9) hingga Selasa (2/9). 

Sebagian kendaraan disita dari sebuah showroom mobil bernama Berkah Motor 2, yang diduga terafiliasi dengan Satori. Penyitaan mobil itu terdiri dari berbagai merek, antara lain tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Kijang Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HRV dan satu unit Toyota Alphard.

KPK juga sebenernya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Satori dan Heri Gunawan, pada Selasa kemarin (2/9). Namun, kedua anggota DPR RI itu mangkir dari panggilan KPK.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua Anggota DPR RI, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proses penyelidikan terhadap kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sejak Desember 2024.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024),” ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Uang itu diduga berasal dari beberapa sumber, di antaranya Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Menurutnya, dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Satori diduga menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya, bahkan dengan meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi.

KPK juga menduga, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga turut menerima dana serupa. Hal itu sebagaimana pengakuan Satori usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore