
Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi tak peduli dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menilainya tidak kooperatif karena mengancam saksi. Menurutnya, saksi yang memberikan keterangan dengan benar di depan persidangan pastinya tidak takut dengan permintaannya untuk menjalani sumpah pocong dan lie detector.
"Kalau untuk lie detector dan sumpah pocong kan hak kita. Kalau dia benar kenapa takut?" tukas Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Sebelumnya, saat jaksa menghadirkan saksi seorang perawat bernama Indri Astuti, Fredrich memintanya untuk menjalani sumpah pocong dan pemeriksaan lie detector. Pasalnya, Indri dianggap memberikan keterangan tidak benar di hadapan majelis hakim.
Fredrich mengklaim, adanya respons dari KPK yang ingin memberatkan hukumannya akibat meminta sumpah pocong terhadap saksi merupakan ancaman yang dilakukan KPK tidak ingin dibuka.
"Justru dengan adanya ini membuktikan KPK yang melakukan pengancaman. KPK kan menganggap hakim anak buahnya dia. Saya akan tuntut dengan maksimal, katanya gitu kan. Itu siapa yang ngancam, yang ngancam mereka (KPK)," ucap mantan pengacara Setya Novanto ini.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Fredrich, Supriyanto Refa. Menurutnya, Indri kerap mengubah keterangannya saat bersaksi, yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan di persidangan.
"Seperti kemarin saksi Indri. BAP tanggal 9 Januari berbeda dengan 22 Januari, berbeda juga dengan di persidangan. Kan saya tanyakan mana yang benar, tanggal 9 atau 22, atau apa dipersidangan. Kan tiga-tiganya nggak benar, malah ada keterangan baru," katanya.
Karena itu, dia menilai wajar Fredrich meminta hakim untuk menjalani sumpah pocong dan lie detector.
"Sebagai terdakwa kan wajar minta hakim untuk melakukan sumpah pocong dan lie detector itu," kata Supriyanto.
"Mungkin terdakwa jengkel sampai minta lie detector. Yang penting terdakwa itu dilindungi Undang-undang, mengingkari pertanyaannya, membantah boleh, tapi sama jaksa kan dianggap kooperatif, nggak boleh gitu. Jaksa maunya mengakui, semua lancar-lancar, nggak bisa membantah," tutupnya.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
