Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 April 2018 | 21.58 WIB

Fredrich Yunadi: Kalau Saksi Benar Kenapa Takut Sumpah Pocong?

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2) - Image

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)

JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP Fredrich Yunadi tak peduli dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menilainya tidak kooperatif karena mengancam saksi. Menurutnya, saksi yang memberikan keterangan dengan benar di depan persidangan pastinya tidak takut dengan permintaannya untuk menjalani sumpah pocong dan lie detector.


"Kalau untuk lie detector dan sumpah pocong kan hak kita. Kalau dia benar kenapa takut?" tukas Fredrich di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).


Sebelumnya, saat jaksa menghadirkan saksi seorang perawat bernama Indri Astuti, Fredrich memintanya untuk menjalani sumpah pocong dan pemeriksaan lie detector. Pasalnya, Indri dianggap memberikan keterangan tidak benar di hadapan majelis hakim.


Fredrich mengklaim, adanya respons dari KPK yang ingin memberatkan hukumannya akibat meminta sumpah pocong terhadap saksi merupakan ancaman yang dilakukan KPK tidak ingin dibuka.


"Justru dengan adanya ini membuktikan KPK yang melakukan pengancaman. KPK kan menganggap hakim anak buahnya dia. Saya akan tuntut dengan maksimal, katanya gitu kan. Itu siapa yang ngancam, yang ngancam mereka (KPK)," ucap mantan pengacara Setya Novanto ini.


Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Fredrich, Supriyanto Refa. Menurutnya, Indri kerap mengubah keterangannya saat bersaksi, yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan di persidangan.


"Seperti kemarin saksi Indri. BAP tanggal 9 Januari berbeda dengan 22 Januari, berbeda juga dengan di persidangan. Kan saya tanyakan mana yang benar, tanggal 9 atau 22, atau apa dipersidangan. Kan tiga-tiganya nggak benar, malah ada keterangan baru," katanya.


Karena itu, dia menilai wajar Fredrich meminta hakim untuk menjalani sumpah pocong dan lie detector.


"Sebagai terdakwa kan wajar minta hakim untuk melakukan sumpah pocong dan lie detector itu," kata Supriyanto.


"Mungkin terdakwa jengkel sampai minta lie detector. Yang penting terdakwa itu dilindungi Undang-undang, mengingkari pertanyaannya, membantah boleh, tapi sama jaksa kan dianggap kooperatif, nggak boleh gitu. Jaksa maunya mengakui, semua lancar-lancar, nggak bisa membantah," tutupnya.


Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.


Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore