
Pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Wongso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8). (Haritsa Almudatsir/Jawa Pos)
JawaPos.com - Untuk kedua kalinya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari Jessica Kumala Wongso. Dengan demikian, Jessica tetap dinyatakan bersalah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pembunuh dari Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida.
"Amar putusan: TOLAK," demikian keterangan dalam putusan di website MA.
Putusan PK Jessica Wongso dilakukan pada Kamis (14/8) dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto.
PK ini adalah yang kedua kalinya diajukan Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya. PK ini diajukan pada 9 Oktober 2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diyakini ada bukti baru (novum). Namun, PK Jessica Wongso tetap ditolak oleh Mahkamah Agung.
PK pertama Jessica Wongso juga sempat ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada Desember 2018 silam. Selain PK, Jessica Wongso juga sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi namun kalah.
Ditolaknya dua kali PK, tetap membuktikan bahwa Jessica Wongso merupakan pembunuh Mirna Salihin dengan kasus kopi bercampur racun sianida yang terjadi pada 2016 silam.
Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, pada 18 Agustus 2024, Jessica keluar dari dalam Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur karena mendapatkan pembebasan bersyarat.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
