
Pengacara Otto Hasibuan bersama Jessica Wongso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8). (Haritsa Almudatsir/Jawa Pos)
JawaPos.com - Untuk kedua kalinya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari Jessica Kumala Wongso. Dengan demikian, Jessica tetap dinyatakan bersalah dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pembunuh dari Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida.
"Amar putusan: TOLAK," demikian keterangan dalam putusan di website MA.
Putusan PK Jessica Wongso dilakukan pada Kamis (14/8) dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto.
PK ini adalah yang kedua kalinya diajukan Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya. PK ini diajukan pada 9 Oktober 2024 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diyakini ada bukti baru (novum). Namun, PK Jessica Wongso tetap ditolak oleh Mahkamah Agung.
PK pertama Jessica Wongso juga sempat ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada Desember 2018 silam. Selain PK, Jessica Wongso juga sempat melakukan upaya hukum banding dan kasasi namun kalah.
Ditolaknya dua kali PK, tetap membuktikan bahwa Jessica Wongso merupakan pembunuh Mirna Salihin dengan kasus kopi bercampur racun sianida yang terjadi pada 2016 silam.
Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Namun, pada 18 Agustus 2024, Jessica keluar dari dalam Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur karena mendapatkan pembebasan bersyarat.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
