Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 06.36 WIB

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel Sebut Kerja Polda Metro Jaya dalam Mengungkap Kasus Kematian ADP Sudah Oke

Garis polisi dipasang di depan Kamar 105, tempat penemuan jenazah ADP, 39, pegawai Kemenlu asal Yogyakarta, Selasa (8/7/2025) pagi. (Istimewa) - Image

Garis polisi dipasang di depan Kamar 105, tempat penemuan jenazah ADP, 39, pegawai Kemenlu asal Yogyakarta, Selasa (8/7/2025) pagi. (Istimewa)

JawaPos.com–Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut sudah menyarankan Polda Metro Jaya agar menggunakan dan menyetop pernyataan dengan redaksional almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana saja jika memang demikian situasinya. Atas dasar itu, penyampaian pada konferensi pers kemarin dipandang sudah sangat baik.

Dia menjelaskan, terkait manner of death Arya Daru Pangayunan, karena bukan pidana, ada tiga kemungkinan. Yakni alami (natural), suicide, dan accident. Tapi info spesifiknya cukup disampaikan ke keluarga almarhum saja.

”Satu catatan sebagai room for improvement bagi Polda Metro Jaya, karena almarhum meninggal bukan akibat pidana, berarti peristiwa yang ADP lalui seketika menjadi isu privat,” papar Reza.

Sayangnya lanjut dia, PMJ tetap memajang bukti-bukti barang pribadi almarhum ke masyarakat. Akibatnya berkembang kasak-kusuk ikhwal sisi pribadi almarhum.

”Padahal, dengan mengunci meninggalnya almarhum bukan sebagai akibat pidana, PMJ bisa mengingatkan khalayak agar mulai sekarang lebih membatasi diri saat menyoroti kehidupan almarhum,” tandas Reza.

Menangani isu privat, menurut dia, akan lebih baik lagi jika PMJ punya kepekaan ekstra saat mengekspos properti pribadi ke publik. ”Jadi, penyampaian lisan oleh PMJ saat konpers sudah OK, namun display objeknya agak offside. Secara umum bravo PMJ!” ucap Reza.

Lantas, bagaimana menyikapi keluarga almarhum yang skeptis akan hasil kerja polisi?Reza menyatakan, kerja polisi patut dihargai. Tapi kerja polisi tetap terbuka untuk diuji. Karena itu, di beberapa negara atau yuridiksi, hasil eksaminasi oleh polisi tentang kematian seseorang bisa saja diuji pihak keluarga orang tersebut.

”Jika examination dan cross examination bersimpulan sama, beres masalah. Tapi jika berbeda, hasil cross examination bisa diajukan ke hakim untuk kemudian dipertandingkan dengan hasil examination. Nanti hakim yang memutuskan, hasil manakah yang terpercaya,” papar Reza.

”Itulah bentuk pemenuhan azas fairness,” imbuh dia.

Persoalannya, lanjut dia, praktik sedemikian rupa belum lazim di sini. Bahkan, sepengetahuannya, belum ada. Pengujian forensik masih dikuasai polisi. Pihak lain tidak memiliki akses setara untuk mengeksaminasi silang apa-apa yang telah disimpulkan polisi.

”Semoga penyempurnaan fairness terkait examination dan cross examination bisa masuk dalam RUU KUHAP versi baru yang sekarang tengah digodok DPR,” kata Reza.

”Setali tiga uang dengan profil psikologis almarhum. Karena almarhum tidak meninggal dalam situasi pidana, dia merupakan individu yang privasinya harus terlindungi tidak sebagai pengetahuan publik,” sambung dia.

Dia menambahkan, hasil otopsi psikologis atas diri almarhum, yang memuat potret kepribadian apalagi sisi-sisi kelam almarhum, sepatutnya hanya boleh diberikan kepada keluarga almarhum. Hanya ketika otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, berpegang pada prinsip kerahasiaan itulah martabat dan kehormatan almarhum akan bisa terjaga.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore