
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan judicial review (JR) terkait Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan Hasto pada Kamis (24/7), sehari sebelum menjalani vonis kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi langkah Hasto Kristiyanto yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 tersebut.
Gugatan tersebut diajukan menyusul jeratan pada Hasto terkait perintangan penyidikan yang diduga mengakibatkan Harun Masiku buron.
"Pak Hasto berhak mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 21 UU Tipikor sepanjang beliau merasa dirugikan atas keberadaan Pasal 21 UU Tipikor tersebut," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (29/7).
Ia memastikan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Hasto. Ia menekankan bahwa konstitusi menjamin setiap warga negara untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, termasuk mengajukan judicial review ke MK.
"Sepengetahuan saya, UU menjamin hak setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan untuk mengajukan permohonan JR, jadi kami menghargai itu," lanjut Johanis.
Meski demikian, Johanis menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selama belum ada putusan yang mengubah atau membatalkan Pasal 21 UU Tipikor, pasal tersebut tetap sah digunakan dalam proses penegakan hukum.
"Sepanjang belum ada putusan MK yang terkait dengan permohonan JR terhadap Pasal 21 UU Tipikor, Hakim Pengadilan Tipikor tetap dapat mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Johanis.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati langkah Hasto tersebut.
"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan," ujar Budi.
Budi menegaskan, Pasal 21 bukan pasal yang baru diterapkan KPK dalam kasus hukum. Berdasarkan catatan historis, KPK telah menggunakan pasal tersebut dalam berbagai kasus krusial yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan e-KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim,” bebernya.
Lebih lanjut, KPK menilai bahwa Pasal 21 memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran proses penegakan hukum.
Keberadaan pasal tersebut bukan hanya sebagai alat hukum, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas proses penyidikan.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
