Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Maret 2018 | 09.36 WIB

Polemik Lahan Bandara NYIA Merembet ke Mabes Polri

Jumpa pers mengenai masalah hak waris keturunan PB X di Core Hotel Yogyakarta pada Senin (5/3). - Image

Jumpa pers mengenai masalah hak waris keturunan PB X di Core Hotel Yogyakarta pada Senin (5/3).

JawaPos.com - Polemik lahan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo meluas. Dari sebelumnya hanya konflik warga dengan PT Angkasa Pura, kini lahan seluas 1.293 hektar terdampak megaproyek itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri lantaran diduga adanya pemalsuan keturunan terkait dengan perebutan ahli waris dari trah Paku Buwono (PB) X.


Muhammad Andre Cokroningrat yang mengaku sebagai cicit PB X mengatakan, pelaporan dugaan pemalsuan dokumen itu dilakukan terhadap Suwarsi, Agus Sutono, Djoko Widijanto, Soekarno Wahyu Hartono, Eko Wijarnako, dan keluarganya. "Dan juga pendukungnya ke Bareskrim Polri," katanya dalam jumpa pers yang dilakukan di Core Hotel Yogyakarta pada Senin (5/3).


Pelaporan pemalsuan dokumen ini atas data yang telah dikumpulkannya. Penelusuran trah yang sebenarnya dari PB X dengan permaisuri GKR Mas (sebelumnya ditulis Hemas) dengan nama kecil Moersoedarinah mempunyai putri satu-satunya Gusti Kanjeng Ratu Pembayun yang mempunyai nama kecil Sekar Kedhaton Kustiyah. 


GKR Pembayun kemudian memiliki empat anak yaitu B.R.Ay. Koes Siti Marliyah, (Almh) B.R.Ay. Koes Sistiyah Siti Mariana, B.R.M. Muhammad Munier Tjakraningrat, dan B.R.M. Mochamad Malikul Adil Tjakraningrat. Sedangkan dirinya, merupakan anak Munier.


Data silsilah yang telah ditelusurinya itu, lanjut Andre juga dikuatkan dengan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Sukoharjo melalui nomor 002/Pdt.P/2009/PA.S.kh tertanggal 15 Oktober 2009. Pelaporan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen telah dilakukannya pada 26 Februari lalu. "Ini adalah upaya pamungkas, sehingga diproses," katanya.


Untuk diketahui sebelumnya, tanah terdampak dengan nilai ganti rugi sekitar Rp 701 miliar itu muncul menjadi polemik setelah ada gugatan yang muncul di Pengadilan Negeri (PN) Wates Kulon Progo oleh Agus Sutono, dkk. Perkara kasus perdata itu juga dilakukan langkah hukum di PN Yogyakarta.


Pihak Agus Sutono bersikukuh bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik mereka. Sedangkan dari pihak Andre yang tidak mempermasalahkan ganti rugi, memperjuangkan martabatnya sebagai ahli waris asli.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore