
Jumpa pers mengenai masalah hak waris keturunan PB X di Core Hotel Yogyakarta pada Senin (5/3).
JawaPos.com - Polemik lahan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo meluas. Dari sebelumnya hanya konflik warga dengan PT Angkasa Pura, kini lahan seluas 1.293 hektar terdampak megaproyek itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri lantaran diduga adanya pemalsuan keturunan terkait dengan perebutan ahli waris dari trah Paku Buwono (PB) X.
Muhammad Andre Cokroningrat yang mengaku sebagai cicit PB X mengatakan, pelaporan dugaan pemalsuan dokumen itu dilakukan terhadap Suwarsi, Agus Sutono, Djoko Widijanto, Soekarno Wahyu Hartono, Eko Wijarnako, dan keluarganya. "Dan juga pendukungnya ke Bareskrim Polri," katanya dalam jumpa pers yang dilakukan di Core Hotel Yogyakarta pada Senin (5/3).
Pelaporan pemalsuan dokumen ini atas data yang telah dikumpulkannya. Penelusuran trah yang sebenarnya dari PB X dengan permaisuri GKR Mas (sebelumnya ditulis Hemas) dengan nama kecil Moersoedarinah mempunyai putri satu-satunya Gusti Kanjeng Ratu Pembayun yang mempunyai nama kecil Sekar Kedhaton Kustiyah.
GKR Pembayun kemudian memiliki empat anak yaitu B.R.Ay. Koes Siti Marliyah, (Almh) B.R.Ay. Koes Sistiyah Siti Mariana, B.R.M. Muhammad Munier Tjakraningrat, dan B.R.M. Mochamad Malikul Adil Tjakraningrat. Sedangkan dirinya, merupakan anak Munier.
Data silsilah yang telah ditelusurinya itu, lanjut Andre juga dikuatkan dengan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Sukoharjo melalui nomor 002/Pdt.P/2009/PA.S.kh tertanggal 15 Oktober 2009. Pelaporan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen telah dilakukannya pada 26 Februari lalu. "Ini adalah upaya pamungkas, sehingga diproses," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, tanah terdampak dengan nilai ganti rugi sekitar Rp 701 miliar itu muncul menjadi polemik setelah ada gugatan yang muncul di Pengadilan Negeri (PN) Wates Kulon Progo oleh Agus Sutono, dkk. Perkara kasus perdata itu juga dilakukan langkah hukum di PN Yogyakarta.
Pihak Agus Sutono bersikukuh bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik mereka. Sedangkan dari pihak Andre yang tidak mempermasalahkan ganti rugi, memperjuangkan martabatnya sebagai ahli waris asli.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
