
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Istimewa)
JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/6). Kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus dugaan korupsi payment gateway dengan tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana kepada Bareskrim Polri.
Ketua KMPHI Faisal J Ngabalin berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa memberikan atensi untuk menyelesaikan dugaan korupsi yang telah mangkrak selama 10 tahun tersebut.
“Sesuai dengan momentum hari Bhayangkara, yang dilaksanakan pada tanggal 1 nanti, kami berharap agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo bisa menyelesaikan perkara Payment gateway dan segera menahan tersangka,” tuturnya dikutip RM.id (Jawa Pos Group).
Menurutnya, pengusutan kasus ini penting lantaran kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 32,09 miliar. “Oleh itu kami masih berkomitmen mengawal kasus ini hingga adanya klarifikasi dari institusi penegak hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum KMPHI Abd Rahmatullah Rorano Abubakar mengatakan, kedatangan pihaknya ke Bareskrim Polri adalah untuk mencari informasi tentang perkembangan dugaan korupsi payment gateway.
“Kasus terkatung-katung. Oleh sebab itu kami berharap Mabes Polri melakukan tindakan, salah satunya bagian dari penegakan hukum, menuntaskan kasus ini,” tegas dia.
KMPHI juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri terkait kepastian penyelesaian skandal kasus korupsi payment gateway tersebut. “Sekali lagi kami meminta kepada Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui sebelumya, KMPHI telah diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (26/5).
“Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima perwakilan massa aksi untuk penyelesaian kasus dugaan korupsi Payment Gateway,” tegas dia.
Sementara itu, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang menerima perwakilan massa aksi memastikan bahwa laporan KMPHI akan ditindaklanjuti.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.
Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
