Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Juni 2025 | 18.41 WIB

Bantah Nadiem Makarim Kabur di Tengah Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Chromebook, Hotman Paris: Dia Ada di Jakarta, di Tanah Air

Mantan Medikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan pers soal dugaan korups kasus pengadaan Chromebook di era kepemimpinannya bersama pengacara Hotman Paris. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos) - Image

Mantan Medikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan pers soal dugaan korups kasus pengadaan Chromebook di era kepemimpinannya bersama pengacara Hotman Paris. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kuasa hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea membantah isu kliennya kabur di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi chromebook. Dia menegaskan, Nadiem selama ini selalu ada di Indonesia. 

Pengacara kondang tersebut juga menampik jika Nadiem masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini lantaran tiga mantan staf khususnya saat menjabat sebagai menteri selalu mangkir dari pemanggilan Kejagung dalam proses penyidikan yang berlangsung. 

“Nggak, dari kemarin Nadiem ada di Jakarta. Bagaimana DPO dia ada di sini. Sehat Walafiat, enggak benar,” tuturnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan di The Dharmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (10/6). 

Menurutnya, konferensi pers yang diselenggarakan ini justru untuk menerangkan ke publik bahwa Nadiem akan kooperatif dan siap sewaktu-waktu untuk dimintai keterangan oleh Kejagung. “Tidak ada (DPO, red) dan membantah seolah-olah kabur atau ke mana, ada di dalam negeri,” sambungnya. 

Hotman pun menegaskan, bahwa kliennya tidak ada kaitannya dengan ketiga mantan stafsusnya. Tak ada komunikasi pun yang terjadi antara mereka selama proses penyidikan berlangsung. 

Seperti diketahui, tiga mantan stafsus Nadiem saat menjabat sebagai menteri terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020 senilai Rp 9,9 Triliun. Apartemen dua mantan stafsusnya, FH dan JT pun sempat digeledah oleh penyidik Kejagung dalam upaya pendalaman kasus. Sayangnya, saat surat pemanggilan awal sebagai saksi, mereka terus mangkir. Hingga akhirnya Kejagung mengeluarkan surat pencekalan mereka ke luar negeri. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore