Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Maret 2018 | 18.11 WIB

Keponakan Setya Novanto Bersaksi di Sidang e-KTP

Ilustrasi kasus e-KTP - Image

Ilustrasi kasus e-KTP

JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/3).


Kali ini, jaksa KPK menghadirkan keponakan Setya Novanto yakni Irvanto Pambudi untuk bersaksi di persidangan e-KTP. Tak hanya itu, jaksa juga menghadirkan enam orang saksi lainnya.


Mereka yakni Panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kemendagri Endah Lestari, Marketing Manager PT Inti Valuta Riswan Barala, karyawan PT Berkah Langgeng Abadi Nunuy, Safrin Seruni, Adik dari Gamawan yaitu Asmin Aulia dan Komisaris PT Berkah Langgeng Juli Hera.


Sementara itu, tiga orang saksi yang belum selesai dipertanyakan di dalam persidangan pada sidang sebelumnya Senin (26/2) kemarin juga dihadirkan kembali, mereka yakni Dirut PT LEN Industri, Mantan PNS Kemendagri Rudi Indarto dan Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi.


Pada kasus ini, mantan Ketua DPR Setya Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.


Bahkan, Novanto juga didakwa menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS dan jam tangan mewah bermerk Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore