Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara pergantian antarwaktu Anggota DPR RI 2019-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5).
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, mengingatkan agar majelis hakim mampu bersikap adil dan objektif dalam mempertimbangkan setiap fakta persidangan.
"Tentunya hakim juga harus fair dan berani untuk menyatakan bahwa HK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (22/5).
Ia menekankan, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang mengatur bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan atas kebenaran dari perbuatan yang didakwakan.
Wahyu menegaskan, prinsip dua alat bukti yang sah tidak hanya berlaku di tahap persidangan, tetapi juga pada proses penyidikan. Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki dua alat bukti yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga relevan secara substansi untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan.
Wahyu juga menggarisbawahi pentingnya menilai kualitas saksi dalam persidangan. Ia menyebutkan, hanya saksi yang memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana yang memiliki kekuatan sebagai alat bukti sah.
"Kalau misalnya saksi tidak memenuhi kualifikasi, maka tentunya tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah," jelasnya.
Beberapa saksi telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ruang sidang, salah satunya penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan penyelidik yakni Arif Budi Raharjo. Kesaksian keduanya sempat dipertanyakan relevansinya oleh kubu Hasto Kristiyanto.
Namun, Jaksa KPK menegaskan pengadilan butuh keterangan mereka, salah satunya saksi Arif Budi, untuk menyampaikan hasil keseluruhan dari proses penyelidikan.
Adapun, Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dengan maksud agar Harun Masiku bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
