Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 15.03 WIB

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hakim Diharapkan Pertimbangkan dengan Adil Setiap Keterangan Saksi

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara pergantian antarwaktu Anggota DPR RI 2019-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5).

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, mengingatkan agar majelis hakim mampu bersikap adil dan objektif dalam mempertimbangkan setiap fakta persidangan. 

"Tentunya hakim juga harus fair dan berani untuk menyatakan bahwa HK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (22/5).

Ia menekankan, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang mengatur bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan atas kebenaran dari perbuatan yang didakwakan.

Wahyu menegaskan, prinsip dua alat bukti yang sah tidak hanya berlaku di tahap persidangan, tetapi juga pada proses penyidikan. Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki dua alat bukti yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga relevan secara substansi untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan.

Wahyu juga menggarisbawahi pentingnya menilai kualitas saksi dalam persidangan. Ia menyebutkan, hanya saksi yang memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana yang memiliki kekuatan sebagai alat bukti sah. 

"Kalau misalnya saksi tidak memenuhi kualifikasi, maka tentunya tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah," jelasnya.

Beberapa saksi telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ruang sidang, salah satunya penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan penyelidik yakni Arif Budi Raharjo. Kesaksian keduanya sempat dipertanyakan relevansinya oleh kubu Hasto Kristiyanto

Namun, Jaksa KPK menegaskan pengadilan butuh keterangan mereka, salah satunya saksi Arif Budi, untuk menyampaikan hasil keseluruhan dari proses penyelidikan.

Adapun, Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dengan maksud agar Harun Masiku bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore