
Presiden Komisaris Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11). (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kronologi penangkapan terhadap Komisaris Utama PT Sitex, Iwan Setiawan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5) malam.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik dari jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 24.00 WIB.
"Dapat kami sampaikan bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada Selasa sekira pukul 24.00 WIB malam hari telah melakukan pengamanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).
Harli menjelaskan, Iwan diamankan di sebuah lokasi di Solo, tepatnya di Jalan Enggano No.3. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung.
"Nah, kemudian yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejagung, setelah diterbangkan dari tempatnya yang diamankan dari Jalan Enggano Nomor 3 di Solo dan tiba di Kejagung," ucap Harli.
Menurut dia, saat ini Iwan Lukminto tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Status hukum Iwan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Nah, kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Harli, penangkapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan mendalam oleh tim Jampidsus dalam kurun waktu tertentu. Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan pelacakan terhadap alat komunikasi yang diduga milik Iwan.
Dari hasil deteksi, ditemukan sejumlah lokasi yang menjadi titik keberadaan perangkat tersebut, yang kemudian mengarah ke lokasi penangkapan.
“Bahkan, pencarian dan melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan, yang terindikasi bahwa alat komunikasi yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat,” jelas Harli.
Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa penangkapan terhadap Iwan Lukminto berkaitan dengan kasus dugaan pemberian kredit bermasalah dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, dengan nilai total hampir Rp 3,6 triliun.
"Bahwa tentu dalam kaitan apa, seperti yang rekan-rekan media sudah pahami, terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Itu di beberapa bank," pungkasnya.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
