Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Mei 2025 | 00.06 WIB

Skandal Judi Online, Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan, Diduga Terima Jatah Suap dari Situs yang Diblokir

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, sebelumnya menjabat Menkominfo disebut-sebut tersangkut skandal kasus judi online. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, sebelumnya menjabat Menkominfo disebut-sebut tersangkut skandal kasus judi online. (Salman Toyibi/Jawa Pos)


JawaPos.com - Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo (sekarang Komdigi) kembali disorot terkait prahara judi online yang masih belum bisa ditangani secara terang benderang oleh pemerintah. Budi Arie Setiadi, tangan kanan mantan Presiden Joko Widodo itu diduga menerima jatah uang dari sejumlah situs yang diblokir.

Nama Budi Arie Setiadi yang muncul dalam dugaan penerima jatah suap situs judi online muncul dari surat dakwaan terhadap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Adapun para terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Nah, nama Budi Arie Setiadi disebut meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online (judol).

Dalam surat dakwaan tersebut dibeberkan, bahwa Budi Arie Setiadi meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judi online.

Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung dari sang menteri.

"Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi," demikian bunyi surat dakwaan tersebut yang beredar di kalangan wartawan dan media sosial.

Adhi kemudian terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online, dengan memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak diblokir. Tindakan ini dilakukan bersama pegawai internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.

Dari praktik tersebut, terungkap bahwa keuntungan dibagi rata. Namun, Budi Arie Setiadi, pentolan gerakan Pro Jokowi (Projo) itu disebut mendapat bagian paling besar.

"Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Café Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8 juta per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," papar surat dakwaan tersebut.

Selanjutnya pada 19 April 2024, Adhi Kismanto mendapatkan informasi bahwa Budi Arie meminta agar praktik menjaga website perjudian online dilakukan di lantai 3 Kantor Kementerian Komdigi. "Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi," kata jaksa.

Hingga berita ini ditulis, Budi Arie Setiadi yang kini merupakan Menteri Koperasi belum memberikan tanggapan terkait namanya yang muncul dan diduga terlibat dalam praktik melindungi situs judi online.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore