
Pembongkaran Pagar Laut. (Dok TNI AL)
JawaPos.com - Bolak-balik berkas perkara pagar laut Tangerang dan Bekasi berpengaruh terhadap penahanan para tersangka dalam kasus tersebut. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menangguhkan penahanan empat tersangka dari Desa Kohod. Tidak hanya itu, mereka juga memutuskan tidak menahan tersangka kasus pagar laut di Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengakui bahwa salah satu alasan penyidik tidak menahan tersangka kasus pagar laut di Bekasi adalah ketidaksepahaman penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persisnya terkait dengan konstruksi perkara pagar laut tersebut.
”Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut,” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, Djuhandani menyinggung keputusan Kejaksaan Negeri Cikarang yang telah menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli wilayah laut di Desa Babelan, Kecamatan Tarumajaya. Dia pun menegaskan kembali hasil penyidikan Dittipidum Bareskrim Polri menduga terjadi pemalsuan surat terkait jual beli wilayah laut di Desa Babelan, Kecamatan Tarumajaya.
”Dengan modus operandi yang sama dengan perkara di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,” imbuhnya.
Menurut dia, keputusan Kejaksaan Negeri Cikarang kontradiktif dengan petunjuk JPU yang menyatakan bahwa perkara tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal serupa terjadi pada penanganan kasus pagar laut Desa Kohod. Hingga akhirnya penyidik menangguhkan penahanan empat tersangka lantaran masa penahanan sudah habis dan berkas perkara tidak kunjung dinyatakan lengkap.
Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur baik secara formil maupun materiil,” tegasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
