Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 April 2025 | 18.00 WIB

Bareskrim Polri Jelaskan Ihwal Berkas Perkara Kasus Pagar Laut yang Berujung Penangguhan Penahanan Kades Kohod dan Tersangka Lainnya

Tumpukan bambu yang di jadikan pagar laut usai di bongkar Kawasan pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tumpukan bambu yang di jadikan pagar laut usai di bongkar Kawasan pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. Langkah itu diambil lantaran berkas perkara terkait dengan pagar laut tersebut tidak kunjung lengkap. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pun membeber ihwal di balik penangguhan penahanan tersebut. Menurut dia, penyidik sudah membaca dengan teliti petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun pihaknya tetap meyakini bahwa kasus pemalsuan sertifikat di Desa Kohod sudah memenuhi unsur formil dan materil. 

”Penyidik telah membaca dengan teliti petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo, selanjutnya penyidik menyatakan ada beberapa ketidaksesuaian analisa hukum,” terang dia. 

Jenderal bintang satu Polri itu pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 256/PUU-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017. Dalam putusan itu, salah satu pertimbangan menyatakan bahwa tindak pidana korupsi harus ada kerugian nyata, sehingga terdapat konsekuensi hukum dari dihapuskannya kata “dapat” dalam frasa “dapat” merugikan kerugian negara”.

Frasa tersebut, dihapus dari Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga kerugian negara secara nyata harus berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas dan Keuangan Pembangunan (BPKP).

Lebih lanjut, Djuhandani juga menyatakan bahwa ketentuan pasal 14  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit menyatakan bahwa yang dapat dikategorikan tindak pidana Korupsi adalah yang melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

”Atau melanggar UU lain yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” imbuhnya. 

Karena itu, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bersikeras meyakini bahwa berkas perkara pemalsuan sertifikat di Desa Kohod sudah lengkap. Sehingga mereka melimpahkan kembali berkas tersebut kepada JPU dengan menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dan kejahatan terhadap kekayaan negara sudah ditangani oleh satuan kerja (satker) lain. 

”Terhadap adanya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” imbuhnya. 

Sementara dugaan kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod tanpa izin dari pihak berwenang, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan atau kerugian masyarakat sebagaimana dinyatakan oleh JPU telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara juga ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

”Sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor SPDP/15/II/RES.1.24/2025/Tipiter tanggal 19 Februari 2025,” bebernya.

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan bahwa sesuai asas Lex Consumen Derograt Legi Konsumte yang berarti aturan yang digunakan berdasarkan fakta-fakta yang dominan dalam suatu perkara, pihaknya melihat fakta dominan dalam kasus yang tengah mereka tangani adalah pemalsuan dokumen. 

”Dimana tidak menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara atau perekonomian negara sehingga penyidik tetap berkeyakinan bahwa perkara a quo bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi karena yang mengalami kerugian adalah masyarakat nelayan,” terang dia. 

Lantaran berkas perkara penanganan kasus tersebut tidak kunjung lengkap dan masa penahanan para tersangka telah habis. Bareskrim Polri mau tidak mau harus menangguhkan penahanan para tersangka itu. Termasuk diantaranya Kades Kohod Arsin yang sudah ditahan sejak Februari lalu. 

”Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April,” imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore