Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 April 2018 | 00.31 WIB

Ahli Syaraf RS Medika: Tidak Ada Luka Sama Sekali di Kepala Novanto

Menurut Dokter ahli syaraf Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Nadia Husein Hamedan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, tidak ada luka apappun di kepala Setya Novanto usai insiden Tabrak Tiang Listrik - Image

Menurut Dokter ahli syaraf Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Nadia Husein Hamedan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, tidak ada luka apappun di kepala Setya Novanto usai insiden Tabrak Tiang Listrik

JawaPos.com - Dokter ahli syaraf Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Nadia Husein Hamedan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. 


Saat menangani Novanto, menurut Nadia, mantan Ketua DPR itu mengingat kalau dirinya pingsan karena ingin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Ingat (kecelakaan) dia (Setya Novanto) bilang dia pingsan," kata Nadia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/4).


Bahkan, ketika menangani Setya Novanto, Nadia sempat menanyakan tujuan mantan Ketua MPR itu hendak kemana. Kemudian saat itu, menurut Nadia, Novanto menjawab ingin pergi ke salah satu stasiun televisi swasta dan menuju gedung KPK.


"Dia (Setya Novanto) ngakunya dari Metro TV mau ke KPK, terus dia bilang pas kejadian pingsan sebentar, sakit kepala pusing," ungkap Nadia.


Kendati demikian, dokter ahli syaraf ini menyebut bahwa tidak ada sama sekali melihat luka di bagian kepala maupun badan mantan Ketua Umum Partai Golkar seusai terjadi kecelakan.


"Luka di kepala kiri, tapi enggak ada yang bengkak. Waktu meriksa stetoskop dibuka bajunya, tidak ada memar," jelasnya.


Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.


Bimanesh telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi. 


Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.


Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore