Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Maret 2025 | 03.39 WIB

Prajurit TNI Dihukum Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Indonesia: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Tiga anggota TNI AL di balik tewasnya bos rental di Jakarta, Ilyas Abdul Rahman. (Kolase Berbagai Sumber) - Image

Tiga anggota TNI AL di balik tewasnya bos rental di Jakarta, Ilyas Abdul Rahman. (Kolase Berbagai Sumber)

JawaPos.com - Amnesty International Indonesia turut buka suara pasca pembacaan putusan terhadap tiga prajurit TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka menilai putusan tersebut menjadi momentum agar Undang-Undang (UU) Peradilan Militer bisa direvisi. Sebab, putusan tersebut menunjukkan semakin banyak prajurit TNI terlibat pelanggaran hukum pidana. 

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menyampaikan hal itu melalui keterangan resmi yang diterima oleh awak media di Jakarta pada Selasa (25/3). ”Putusan penjara seumur hidup dan empat tahun untuk tiga personel TNI AL dalam kasus penembakan bos rental di Tangerang menunjukkan banyaknya personel militer yang terlibat dalam kasus pidana umum,” terang dia.

Menurut Wirya, pembunuhan yang dilakukan oleh militer aktif dengan cara penyalahgunaan senjata api tidak sama dengan pembunuhan yang dilakukan oleh warga sipil. Dia menyebut, pembunuhan itu termasuk kategori pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Berdasar data, dari sembilan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat sejak Januari 2025, empat di antaranya dilakukan TNI. 

”Data tersebut belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum di Papua, dimana aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas,” jelasnya. 

Karena itu, Wirya menilai bahwa vonis bersalah hari ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Itu menjadi penting agar pengadilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum. 

”Dengan cara itu, pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer saja,” jelasnya.

Wirya menyatakan bahwa revisi UU Peradilan Militer adalah langkah mendesak yang dibutuhkan untuk memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law benar-benar terlaksana. Untuk itu, dia menilai personel TNI aktif yang terlibat dalam tindak pidana umum harusnya diadili oleh peradilan umum, seperti warga sipil lainnya. 

”Kian maraknya kasus kriminalitas yang melibatkan personel militer, termasuk pembunuhan di luar hukum, pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mempercepat revisi UU Peradilan Militer,” terang dia. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore