Jumat, 21 Februari 2025 | 04.04 WIB Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan, Mantan Penyidik KPK Beri Apresiasi dan Acungan Jempol
ROMP8 ORANYE: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) ditahan oleh KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com-Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menuai apresiasi dari mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Pria yang kini bertugas sebagai anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu menyatakan bahwa Lembaga Antirasuah layak mendapat acungan jempol.
Baca Juga: Dapat Menghormati Semua Orang, Kenali 5 Perilaku Seseorang yang Memiliki Integritas Tinggi
Menurut Yudi, KPK sudah menunjukkan dan membuktikan taring mereka dalam urusan pemberantasan korupsi. Dia menilai bahwa seluruh pimpinan KPK sudah bersikap tegas dengan memanggil, memeriksa, dan menahan Hasto mulai Kamis (20/2). Meski panggilan terhadap Hasto sempat dibalas dengan permohonan penundaan karena yang bersangkutan kembali mengajukan gugatan pra peradilan, KPK tetap mengambil langkah tegas.
”KPK juga perlu diacungi jempol dan mendapatkan apresiasi dari seluruh pihak. Ini akan semakin membuat kasus suap Harun Masiku terang benderang,” kata Yudi kepada awak media di Jakarta.
Yudi menilai, keputusan untuk menahan Hasto menunjukkan bahwa KPK tidak terpengaruh oleh intervensi politik maupun tekanan dari pihak mana pun. Dia menyebut, itu merupakan bukti bahwa semangat antikorupsi dan pemberantasan korupsi masih ada di KPK. Mereka tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
”Dalam hal ini, KPK terbukti telah menjalankan amanah dari pemerintah atau pun Presiden Prabowo Subianto yang terus menggaungkan sikap tegas terhadap seluruh pelaku korupsi atau koruptor,” kata dia menegaskan.
Penahan Hasto, lanjut Yudi, sejalan dengan misi Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto. Yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. ”Sebaiknya semua pihak menerima keputusan yang dilakukan oleh KPK. Jangan ada yang menekan ataupun menyebarkan narasi-narasi yang bertentangan dengan semangat antikorupsi,” jelasnya. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan