Artis Nikita Mirzani. (ANTARA)
JawaPos.com - Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut menjerat Nikita dengan tiga undang-undang (UU) sekaligus. Yakni UU ITE, UU KUHP, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa jeratan berlapis itu berlaku terhadap Nikita dan asistennya. Dalam UU ITE, mereka menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal 27 B ayat (2) dan pasal 45 ayat (10). Sedangkan UU KUHP yang diduga dilanggar oleh kedua tersangka adalah pasal 368. Kemudian dugaan pelanggaran UU Pemberantasan TPPU pasal 3, 4,dan 5.
”Itu adalah update proses penyidikan yang masih berjalan berdasarkan informasi dari rekan-rekan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” terang dia.
Ade Ary menyampaikan bahwa instansinya sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut dikumpulkan sejak Polda Metro Jaya menerima laporan dari Gladys akhir tahun lalu. Mereka langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan penanganan kasusnya ke penyidikan setelah mendapati dugaan pelanggaran tindak pidana.
”Dari proses awal, penerimaan (laporan) polisi, kemudian pendalaman oleh penyelidik melalui klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksinya. Kemudian terlapor dan beberapa saksi yang diduga mengetahui, setelah diketahui adanya tindak pidana kemudian ditingkatkan prosesnya menjadi penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana dan untuk menentukan siapa tersangkanya,” beber Ade Ary.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam proses penyidikan juga dilakukan rangkaian pemeriksaan oleh penyidik terhadap beberapa saksi dan terlapor. Mereka juga melakukan pengumpulan barang bukti. Hingga akhirnya ditemukan cukup barang bukti untuk melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyatakan bahwa Nikita dan IM sudah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setelah penetapan tersangka, kedua tersangka langsung dipanggil.
”Kami sampaikan permohonan penundaan pemeriksaan (yang diajukan oleh Nikita dan IM) itu, berdasarkan surat dari kuasa hukum, oleh penyidik untuk diperiksa tanggal 3 Maret. Maka selanjutnya penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan minggu depan, nanti kami update tanggalnya,” kata Ade Ary.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
