Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Februari 2025 | 05.01 WIB

Kemenkeu Benarkan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro. Kemenkeu siap redam dampak kenaikan harga minyak mentah dunia terhadap perekonomian Indonesia. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro. Kemenkeu siap redam dampak kenaikan harga minyak mentah dunia terhadap perekonomian Indonesia. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan bahwa Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Benar (Isa Rachmatarwata ditetapkan jadi tersangka)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada JawaPos.com, Jumat (7/2) malam.

Lebih lanjut, Deni memastikan bahwa Kemenkeu akan menghormati proses hukum yang berjalan. Saat ditanya terkait upaya penonaktifan Isa Rachmatarwata sebagai Dirjen Anggaran, ia enggan menjawabnya.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachtarwata sebagai tersangka dalam kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam perkara ini, Isa ditetapkan tersangka berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Isa diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang mengakibatkan kerugian PT Jiwasraya.

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012," kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Jum'at (7/2).

Akibat perbuatannya Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore