Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Januari 2025, 18.38 WIB

Ahli IPB di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Dilaporkan ke Polisi, Kejagung Buka Suara

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)


JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara atas laporan polisi dengan terlapor Bambang Hero Saharjo. Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu adalah ahli yang dihadirkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata niaga timah. Menurut Kejagung, keterangan yang disampaikan oleh Bambang berdasar pada keilmuan dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara. 

Saat dikonfirmasi pada Jumat (10/1), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut. Yakni mencapai Rp 300 triliun. Putusan itu sudah disampaikan secara terbuka.

”Artinya pengadilan juga sependapat juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” kata dia. 

Karena itu, Harli mempertanyakan landasan pelapor melaporkan ahli dalam kasus tersebut. Sebab, pengadilan yang mengadili telah menyatakan kerugian negara sebagaimana keterangan saksi dan hasil penghitungan para ahli.  ”Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan,” ungkap dia.

Baca Juga: Guru Besar IPB yang Hitung Kerugian Negara Kasus Timah Rp 271 Triliun Dipolisikan

Menurut Harli, semua pihak harus taat asas. Ahli menyampaikan keterangan mereka di muka sidang dengan dasar ilmu dan pengetahuan mereka. Keterangan itu lantas diolah oleh auditor negara hingga muncul angka kerugian negara atas kerusakan lingkungan. ”Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” tegas Harli. 

Sebelumnya, Bambang Hero Saharjo dilaporkan kepada Polda Bangka Belitung. Dia dilaporkan oleh seorang pengacara dengan alasan ada kejanggalan dari penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah.  

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore