Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Januari 2025 | 17.24 WIB

Amnesty Minta Anggota TNI AL yang Terlibat Penembakan Tewasnya Bos Rental Mobil di Tangerang Diadili Melalui Peradilan Umum

Dua anak korban penembakan, Adik Rizki Agam Saputra dan Agam Muhammad Nazrudin, menceritakan peristiwa penembakan yang merenggut nyawa ayah mereka. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Penembakan yang melibatkan dua anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) terhadap bos rental mobil di wilayah Tangerang tengah menjadi sorotan publik. Komandan Pusat Militer TNI AL (Danpuspomal) Laksda Sasmita membenarkan bahwa dua anggota TNI AL terlibat dalam penembakan pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1) lalu.

Amnesty International Indonesia menyesalkan tindakan aparat yang terus melakukan pembunuhan di luar hukum. Penembakan yang menewaskan bos rental mobil di Tangerang sangat jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Sayangnya perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait seperti TNI dan Polri," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada wartawan, Selasa (7/1).

"Pembunuhan di luar hukum melanggar hak hidup. Lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat," sambungnya.

Usman mengungkapkan, tahun 2024 baru saja ditutup dengan 55 kasus pembunuhan di luar hukum, dengan jumlah korban 55 yang pelakunya mayoritas berasal dari aparat kepolisian maupun militer. Sementara, 10 pelaku berasal dari unsur TNI, 29 dari kepolisian, dan 3 berasal dari pasukan gabuangan TNI-Polri.

Namun, memasuki awal 2025, pembunuhan di luar hukum kembali terjadi pada 2 Januari dan kali ini diduga melibatkan anggota TNI AL. Usman menegaskan, pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. 

"Oleh karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997," tegas Usman.

Ia menekankan, revisi Undang-Undang Peradilan Militer harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004. 

"Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut," ucap Usman.

Usman juga mengimbau, institusi Polri maupun TNI harus berhenti menggunakan istilah oknum jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus-kasus pidana atau pelanggaran HAM. Menurutnya, istilah tersebut cenderung digunakan untuk menghindari tanggung jawab institusi, ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan SOP dengan baik. 

Sebab, institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan. Terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya. 

"Kelalaian Polri dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 tersebut juga harus menjadi perhatian serius dari institusi kepolisian. Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore