Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Januari 2025 | 04.04 WIB

Selain Kombes Donald, Ada Dua Lagi Pamen Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik, 1 Dipecat dari Polri

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers  kepada awak media, Selasa (26/11/2024). (Dok: Divhumas Mabes Polri) - Image

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers kepada awak media, Selasa (26/11/2024). (Dok: Divhumas Mabes Polri)

JawaPos.com - Mabes Polri mengungkap dua perwira menengah (pamen) lain yang ikut menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang dialami penonton asal Malaysia.

Selain Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dua perwira menengah (pamen) Polri lainnya yang juga menjalani sidang etik belasan jam itu berinisial Y dan M.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kedua pamen itu disidang secara terpisah. Hasilnya, dua pamen terduga pelanggar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP. Mereka adalah Donald dan satu pamen lainnya berinisial Y.

”Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata dia pada Rabu (1/1).

Khusus untuk M, Trunoyudo menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1). Meski demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Dia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.

”Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” jelasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore