
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Budi Said dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait jual beli emas PT Antam.
"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambungnya.
Selain divonis pidana badan, Budi Said juga dihukum untuk membayar ganti rugi berupa 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama delapan tahun," ucap Hakim.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara. "Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain," ujar hakim.
Sementara hal yang meringankan, Budi Said belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalan persidangan. "Kemudian tidak memiliki tanggung jawab keluarga," urai hakim.
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Budi juga dituntut membayar pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar dan Rp 1 triliun.
Budi Said diyakini merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam.
Budi Said terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
