Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Desember 2024 | 16.04 WIB

Crazy Rich Surabaya Budi Said Hadapi Vonis Hari Ini, PBHI Harapkan Tak Dihukum Ringan Seperti Harvey Moeis

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas pada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Budi Said akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Koordinator Program pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, menaruh harapan agar Budi Said dapat dihukum berat dari kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu.

"Hakim selain memiliki beban dan tanggung jawab untuk memeriksa, mengadili, dan memutus secara holistik demi menjawab problem struktural dan sistemik di kasus Budi Said, yang harus diselesaikan secara tuntas dan holistik,” kata Julius Ibrani kepada wartawan, Jumat (27/12).

Julius mengungkapkan, kasus crazy rich Surabaya Budi Said dalam perjalanannya dibungkus dengan publikasi dan pemberitaan yang begitu luar biasa. Mengingat, kasus itu diduga merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah.

Ia menilai kasus Budi Said merupakan tindak pidana yang luar biasa atau kasus mega pidana. Ia menyebut, ada konsekuensi dari persepsi atau opini publik mengarah pada satu harapan, yakni ada pemidanaan (sanksi) yang luar biasa terhadap Budi Said. 

Karena itu, Julius berharap kasus yang menimpa Budi Said bukan kategori biasa, sehingga hukumannya juga harus berat. 

“Selain itu nilai ganti kerugian kepada negara ataupun denda juga harus besar. Karena ada PT Antam sebagai BUMN yang menjadi korban,” tegasnya.

Selain itu, ia berharap penindakan oleh Kejaksaan Agung dapat membongkar pola-pola secara struktural dan sistemik dalam kasus Budi Said. Sehingga bisa memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya. 

“Dua poin itu yang saya pikir jadi pijakan dalam kasus BS (Budi Said), Sehingga ada beban sekaligus tanggung jawab bagi majelis hakim untuk menjawab dua situasi tadi,” ucap Julius. 

Lebih lanjut, Julius mengingatkan kasus Budi Said tidak menguap menjadi angin lalu seperti PT Timah yang nilai kerugiannya ratusan triliun rupiah dan dilakukan secara sistemik dan struktural, tapi vonis terhadap para pelaku begitu ringan dan tidak membongkar secara struktural. 

“Ini juga harus dijawab oleh majelis hakim Karena pemidanaan ini harusnya menjadi jawaban dari seluruh pertanyaan yang diawali dengan gugatan-gugatan keperdataan antara BS dengan PT Antam ketika itu," urai Julius.

Adapun, Budi Said telah dituntut hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Budi juga dituntut membayar pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar dan Rp 1 triliun.

Budi Said diyakini jaksa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1 triliun dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam.

Budi Said dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore