Crazy Rich Surabaya, Budi Said, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas pada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Budi Said akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Koordinator Program pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, menaruh harapan agar Budi Said dapat dihukum berat dari kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu.
"Hakim selain memiliki beban dan tanggung jawab untuk memeriksa, mengadili, dan memutus secara holistik demi menjawab problem struktural dan sistemik di kasus Budi Said, yang harus diselesaikan secara tuntas dan holistik,” kata Julius Ibrani kepada wartawan, Jumat (27/12).
Julius mengungkapkan, kasus crazy rich Surabaya Budi Said dalam perjalanannya dibungkus dengan publikasi dan pemberitaan yang begitu luar biasa. Mengingat, kasus itu diduga merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah.
Ia menilai kasus Budi Said merupakan tindak pidana yang luar biasa atau kasus mega pidana. Ia menyebut, ada konsekuensi dari persepsi atau opini publik mengarah pada satu harapan, yakni ada pemidanaan (sanksi) yang luar biasa terhadap Budi Said.
Karena itu, Julius berharap kasus yang menimpa Budi Said bukan kategori biasa, sehingga hukumannya juga harus berat.
“Selain itu nilai ganti kerugian kepada negara ataupun denda juga harus besar. Karena ada PT Antam sebagai BUMN yang menjadi korban,” tegasnya.
Selain itu, ia berharap penindakan oleh Kejaksaan Agung dapat membongkar pola-pola secara struktural dan sistemik dalam kasus Budi Said. Sehingga bisa memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya.
“Dua poin itu yang saya pikir jadi pijakan dalam kasus BS (Budi Said), Sehingga ada beban sekaligus tanggung jawab bagi majelis hakim untuk menjawab dua situasi tadi,” ucap Julius.
Lebih lanjut, Julius mengingatkan kasus Budi Said tidak menguap menjadi angin lalu seperti PT Timah yang nilai kerugiannya ratusan triliun rupiah dan dilakukan secara sistemik dan struktural, tapi vonis terhadap para pelaku begitu ringan dan tidak membongkar secara struktural.
“Ini juga harus dijawab oleh majelis hakim Karena pemidanaan ini harusnya menjadi jawaban dari seluruh pertanyaan yang diawali dengan gugatan-gugatan keperdataan antara BS dengan PT Antam ketika itu," urai Julius.
Adapun, Budi Said telah dituntut hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Budi juga dituntut membayar pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar dan Rp 1 triliun.
Budi Said diyakini jaksa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1 triliun dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam.
Budi Said dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
