Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Maret 2018 | 23.27 WIB

Lagi, Arief Hidayat Dilaporkan ke Dewan Etik MK

Ketua MK Arief Hidayat - Image

Ketua MK Arief Hidayat

JawaPos.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali dilaporkan ke Dewan Etik MK, lantaran diduga menyebarluaskan hasil putusan MK. Kali ini dia dilaporkan oleh Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH)


Laporan tersebut dilayangkan karena Arief diduga memberikan keterangan pers melalui Juru Bicara MK Fajar Laksono terkait Hasil Uji Materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR dan DPD) terkait Hak Angket KPK.


"Kami menduga bahwa hal tersebut dilakukan oleh Jubir MK Fajar Laksono dan Kepala Biro Humas tentu dengan persetujuan Ketua MK Arief Hidayat," kata Koordinator TRUTH, Aco Ardiansyah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (1/3).


Menurut Aco, siaran pers telah menyalahi Peraturan MK tentang larangan menyebarluaskan hasil putusan sidang ke muka publik. Sehingga Aco menduga ada agenda terselubung di balik siaran pers itu.


"Peraturan MK nomor 9 tahun 2006 bahwa MK tidak boleh atau dilarang untuk menyebarkan atau menyebarluaskan informasi siaran pers secara terbuka tentang hasil putusannya," ujar Aco.


Oleh karena itu, seharusnya MK tidak mengeluarkan pernyataan apapun tentang hasil putusan MK.


"Karena sudah diatur dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi sendiri," jelas Aco.


Dalam laporan tersebut, Aco membawa barang bukti berupa berita media daring nasional dan siaran pers yang dikeluarkan MK.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore