Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Desember 2024 | 16.23 WIB

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dugaan Suap PAW Anggota DPR RI Harun Masiku

 
 

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hal itu terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Berdasarkan sumber yang diterima JawaPos.com, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
 
Terpisah, Pimpinan hingga juru bicara KPK belum memberikan keterangan secara resmi terkait penetapan tersangka terhadap orang dekat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu.
 
Sementara, juru bicara PDIP Chico Hakim mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
 
 
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak Sekjen," kata Chico kepada JawaPos.com, Selasa (24/12).
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore