Tersangka kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Adhi Kismanto alias Fallen. (Sabik Aji/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menyampaikan pembaharuan terkini terkait kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi telah menangkap 24 tersangka.
"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Para tersangka dan DPO dibagi dalam beberapa klaster oleh penyidik. Empat orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola situs judi berinsial A, BN, HE, dan DPO J.
7 orang sebagai agen pencari situs judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C. 3 orang berperan mengepul daftar situs judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias M, MN dan DM.
Dua orang berperan memfilter, memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ. 9 orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari meng-crawling situs judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD (satu orang berinsial AK tidak masuk sebagai pegawai Kemkomdigi karena berstatus staf ahli di Kemkomdigi).
Dua orang beperan dalam TPPU inisial D dan E. Satu orang ZA alias T berperan merekrut dan mengkordinir para tersangka, khususnya tersangka inisial A alias M, AK (staf ahli Kemkomdigi) dan AJ yang memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi.
Berkaitan dengan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mendalami terkait TPPU para tersangka. Keterangan saksi masih dikumpulkan penyidik untuk membuat terang kasus ini.
"Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi," pungkas Karyoto.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana penjara paling lama 20 tahun.