
Ilustrasi sidang
JawaPos.com - Morten Innhaug, pelaku pemalsu tanda tangan peralihan saham PT Bahari Lines Indonesia duduk di kursi pesakitan. Saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, warga negara Norwegia itu didakwa oleh melakukan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 266, 372 KUHP.
Dengan dakwaan tiga pasal itu, WN Norwegia yang sempat melarikan diri keluar negeri itu terancam hukuman lima tahun kurungan penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Rezki Diniarti mengatakan, Morten didakwa melakukan tindak pidana Pemalsuan, menempatkan keterangan palsu dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 266, 372 KUHP.
Perbuatan terdakwa secara bersama-sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban di PT Bahari Lines Indonesia, kemudian mengangkat Gabrila sebagai komisaris yang kini statusnya sudah menjadi tersangka.
Peralihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban,Yanti Sudarno. "Diduga tanda tangan korban dipalsukan dan telah di Labkrim, hasil pemeriksaan labkrim non identik," jelasnya dalam persidangan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan kepemilikan saham PT Bahari Lines Indonesia (BLI) digelar di PN Jakarta Utara pada Rabu (28/2).
JPU juga menyampaikan sejumlah alat bukti yakni surat keputusan sirkulir dari pemegang saham pengganti RUPS, surat perjanjian pengikat jual beli saham, rekening koran, dan berbagai barang bukti lainnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan dari Yanti Sudarno. Dalam laporan Polisi Nomor: 1931/K/IV/2016/PMJ/Dirreskrimum, tanggal 21 April 2016. Tersangka diduga secara bersama-sama memalsukan dan menggunakan surat palsu untuk mengambil alih saham perusahaan milik korban yakni Yanti Sudarno di PT Bahari Lines Indonesia.
Kemudian tersangka mengangkat orang lain Gabrila sebagai komisaris. Peralihan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Diduga tanda tangan korban dipalsukan dan telah di Labkrim, Hasil pemeriksaan labkrim non identik. Pelapor juga menyampaikan tidak pernah menandatangani surat peralihan itu. Berdasarkan bukti-bukti dan saksi lantas kami menetapkan Morten dan istrinya Gabriel sebagai tersangka.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
