
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons isu yang dihembuskan para pendukung Rohidin Mersyah.
Sebab, Rohidin Mersyah yang merupakan calon gubernur (cagub) pertahana Bengkulu, ditangkap menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, pada Rabu (27/11) mendatang. Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11).
“Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Alex menjelaskan, target penangkapan terhadap Rohidin dilakukan sejak Juli 2024. Setelah KPK menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk penggalangan pemenangan Pilgub Bengkulu 2024. Ia menegaskan, terdapat proses panjang bagi KPK untuk menangkap dan menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka.
“Jadi, sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu, tidak baru kemarin hari Jumat, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, nah, itu titik puncaknya,” ujar Alex.
Menurutnya, Rohidin Mersyah meminta anak buahnya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC), mengumpulkan uang dari seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu sekitar September dan Oktober 2024.
Dari pengumpulan uang itu diduga terkumpul Rp 7 miliar. Uang itu nantinya untuk penggalangan tim sukses. Hal itu terungkap dari bukti-bukti pesan elektronik pada aplikasi WhatsApp yang saat ini telah disita KPK.
"Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya, ada gitu dalam percakapan itu," tegas Alex.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Isnan Fajri dan Anca disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
