Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 November 2024 | 18.07 WIB

KPK Pastikan Tak Ada Politisasi dari Penetapan Tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah  sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.  (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos) - Image

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons isu yang dihembuskan para pendukung Rohidin Mersyah.

Sebab, Rohidin Mersyah yang merupakan calon gubernur (cagub) pertahana Bengkulu, ditangkap menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, pada Rabu (27/11) mendatang. Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11).

“Apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.

Alex menjelaskan, target penangkapan terhadap Rohidin dilakukan sejak Juli 2024. Setelah KPK menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk penggalangan pemenangan Pilgub Bengkulu 2024. Ia menegaskan, terdapat proses panjang bagi KPK untuk menangkap dan menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka.

“Jadi, sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu, tidak baru kemarin hari Jumat, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, nah, itu titik puncaknya,” ujar Alex.

Menurutnya, Rohidin Mersyah meminta anak buahnya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC), mengumpulkan uang dari seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu sekitar September dan Oktober 2024.

Dari pengumpulan uang itu diduga terkumpul Rp 7 miliar. Uang itu nantinya untuk penggalangan tim sukses. Hal itu terungkap dari bukti-bukti pesan elektronik pada aplikasi WhatsApp yang saat ini telah disita KPK.

"Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya, ada gitu dalam percakapan itu," tegas Alex.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Isnan Fajri dan Anca disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore