Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 November 2024 | 17.04 WIB

Di Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Supriyani, Ahli Forensik Sebut Luka Anak Aipda Wibowo Bukan karena Sapu, Tapi Luka Lecet dan Melepuh

SOLIDARITAS: Supriyani (tengah, berjilbab hitam) didampingi kuasa hukum Samsuddin SH (dua dari kanan) dan sejumlah guru saat tiba di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kemarin.

 

JawaPos.com –  Ahli forensik dokter Raja Al Fath Widya Iswara menerangkan, luka yang dialami korban,D, bukan akibat dipukul dengan sapu. Sebab, pukulan dengan sapu hanya mengakibatkan luka memar, bukan luka lecet seperti yang dialami korban yang masih anak-anak itu. Demikian diterangkan saksi ahli dr.Raja Al Fath, saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan terdakwa Supriyani Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dikutip dari Kendari Pos (JawaPos Group), Kamis (7/11/2024).

“Kalau memukul satu kali itu tidak mungkin menimbulkan luka yang banyak. Pukulan satu kali dengan permukaan sapu akan mengakibatkan memar, yang mana memar adalah pecahnya pembuluh darah di bawah permukaan kulit. Sementara luka lecet itu terjadi akibat pengelupasan kulit ari,” kata saksi ahli dr.Raja Al Fath.

Menurut dia, luka yang dialami korban D, seperti yang terlihat dalam foto itu adalah luka lecet yang sedang dalam fase penyembuhan. Sebab, ketika kulit ari terkelupas, akan mengeluarkan serum dan membentuk warna di area yang luka. Selain itu, perubahan warna akan terjadi, dari merah, merah kecoklatan, coklat, coklat kehitaman, hingga terkelupas dan kembali ke kondisi kulit awal.

Jika melihat kondisi luka, ahli forensik ini menduga luka tersebut telah terjadi lebih dari dua hari. “Kalau kita melihat ini bukan luka memar tapi luka melepuh, kayak luka bakar, dan kedua kayak luka lecet, jadi ini seperti luka yang tersentuh bagian yang cukup kasar,” ungkapnya sembari melihat foto luka korban D yang ditampilkan dalam persidangan.

Lebih lanjut, dr.Raja Al Fath juga menjelaskan perbedaan dampak benda tumpul yang langsung dan tidak langsung mengenai kulit, terutama jika terhalang oleh kain. “Jika benda tumpul seperti ujung sapu ijuk langsung mengenai kulit, maka lukanya bisa berupa memar, lecet, atau bahkan robek,” jelasnya.

Sebaliknya, kata dia, jika ada pelindung seperti kain, luka lecet masih bisa terjadi, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan atau robekan pada kain baju atau celana yang melapisi kulit.

Setelah kesaksian ahli forensik, majelis hakim PN Andoolo melanjutkan ke agenda pemeriksaan terdakwa Supriyani. Guru SDN 4 Baito itu diminta menjelaskan kronologi kasus tersebut seperti yang pernah disampaikannya dalam beberapa kesempatan lain.

Jauh sebelum kasus ini sampai di pengadilan, Supriyani telah mendatangi rumah keluarga pelapor, Aipda Wibowo Hasyim, sebanyak lima kali untuk meminta maaf. Meski Supriyani tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, SH mengatakan, sesuai keterangan ahli forensik, luka yang dialami korban bukan karena pukulan sapu. Keterangan ahli juga menyebut, luka itu diduga akibat gesekan dengan benda yang permukaannya kasar.

“Garis lukanya juga aneh dan celana tidak ada bekas luka gesekan atau tergores. Artinya, apa yang dituduhkan terhadap Supriyani itu tidak benar. Nama baik Supriyani harus dipulihkan,” kata Andri.

Ia menambahkan, Supriyani juga tetap membantah tuduhan memukul terhadap anak yang disebut menjadi korban tersebut. “Kita sudah dengar bersama dalam persidangan, Ibu Supriyani konsisten bahwa ia tidak pernah melakukan pemukulan tersebut,” tegas Andri.

Sidang kepada guru Supriyani, akan dilanjutkan Senin 11 November 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Konsel. (ndi/b)

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore