Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 November 2024 | 19.48 WIB

Pengacara Lisa Rahmat Diduga Ikut Mengatur Pemilihan 3 Hakim yang Tangani Kasus Ronald Tannur

Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa hukuman di Rutan Medaeng, Minggu (27/10) malam. (Hanif Nashrullah/Antara)

JawaPos.com - Pemilihan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur diduga ada campur tangan Pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 
 
"Ada peranan LR (dalam penunjukan 3 hakim tersebut)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11).
 
Harli mengatakan, Lisa diduga meminta bantuan kepada eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk membantu dikenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya. Langkah ini diduga sebagai upaya pengaturan pemilihan majelis hakim untuk menangani kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Ronald Tannur. 
 
 
"LR kan bertemu dengan ZR untuk dipertemukan dengan pihak PN Surabaya dengan maksud memilih majelis hakim yang sidangkan perkara RT," jelas Harli.
 
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
 
 
Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
 
Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
 
Terbaru, penyidik menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Dia diduga terlibat aktif dalam upaya suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya bersama pengacara Lisa Rahman.
 
 
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore